Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dishub DKI Belum Rencanakan Pengecualian Taksi Daring

Putri Anisa Yuliani
12/8/2019 15:46
 Dishub DKI Belum Rencanakan Pengecualian Taksi Daring
Petugas gabungan dari Polantas dan Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas saat sosialisasi perluasan area ganjil genap, Senin (12/8).(MI/RAMDANI)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan hingga kini belum ada rencana untuk mengecualikan taksi daring dari kebijakan pembatasan lalu lintas pelat nomor ganjil dan genap.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi pemintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ingin taksi daring dikecualikan dari kebijakan ganjil dan genap.

"Sampai saat ini pengecualian ganjil genap hanya untuk angkutan umum yang plat kuning. Taksi daring plat hitam jadi tidak masuk pengecualian," tegasnya saat dihubungi, Senin (12/8).

Syafrin berargumen pihaknya ingin mengutamakan ganjil genap bagi pelat hitam atau kendaraan pribadi sebagai upaya mengalihkan pengendara mobil pribadi ke angkutan umum.

"Tentu dari hasil kajian kita tentukan untuk angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem transportasi kita. Harapannya ada ganjil genap ini terjadi 'shifting' ke angkutan umum," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tidak Berlakukan Tilang Selama Uji Coba Ganjil Genap

Tetapi ia menuturkan terbuka kemungkinan ada penambahan jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap setelah evaluasi masa uji coba dilakukan.

Menurutnya dari kegiatan uji coba yang berlangsung hingga 6 September ini akan didapat kebijakan pembatasan yang komprehensif dan memenuhi segala aspek.

"Ya sekarang kan kita baru implementasi uji coba. Baru nanti ada evaluasi. Sesuai yang diumumkan kemarin ya, yang dikecualikan itu angkutan umum plat kuning, motor, ada yang 11 itu," ungkapnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya