Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan hingga kini belum ada rencana untuk mengecualikan taksi daring dari kebijakan pembatasan lalu lintas pelat nomor ganjil dan genap.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi pemintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ingin taksi daring dikecualikan dari kebijakan ganjil dan genap.
"Sampai saat ini pengecualian ganjil genap hanya untuk angkutan umum yang plat kuning. Taksi daring plat hitam jadi tidak masuk pengecualian," tegasnya saat dihubungi, Senin (12/8).
Syafrin berargumen pihaknya ingin mengutamakan ganjil genap bagi pelat hitam atau kendaraan pribadi sebagai upaya mengalihkan pengendara mobil pribadi ke angkutan umum.
"Tentu dari hasil kajian kita tentukan untuk angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem transportasi kita. Harapannya ada ganjil genap ini terjadi 'shifting' ke angkutan umum," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tidak Berlakukan Tilang Selama Uji Coba Ganjil Genap
Tetapi ia menuturkan terbuka kemungkinan ada penambahan jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap setelah evaluasi masa uji coba dilakukan.
Menurutnya dari kegiatan uji coba yang berlangsung hingga 6 September ini akan didapat kebijakan pembatasan yang komprehensif dan memenuhi segala aspek.
"Ya sekarang kan kita baru implementasi uji coba. Baru nanti ada evaluasi. Sesuai yang diumumkan kemarin ya, yang dikecualikan itu angkutan umum plat kuning, motor, ada yang 11 itu," ungkapnya. (A-4)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved