DPRD Nilai Menhub Terlalu Jauh Intervensi Pemprov DKI

Putri Anisa Yuliani
12/8/2019 11:14
DPRD Nilai Menhub Terlalu Jauh Intervensi Pemprov DKI
Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta.(Antara/hafidz Mubarak)

Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Ghoni menilai Kementerian Perhubungan hendak mengintervensi kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan plat kendaraan ganjil dan genap.

Ia pun meminta Kemenhub cukup mendukung kebijakan itu karena bertujuan untuk mengalihkan pengendara pribadi secara bertahap ke moda transportasi massal.

"Ya jangan terlalu jauhlah. Saya pikir kalau intervensinya terlalu jauh susah karena memindahkan orang kan susah. Harus dipacu untuk memindahkan dari pribadi ke massal. Saya sepakat dengan Pemprov DKI," kata Ghoni saat dihubungi Media Indonesia, Senin (12/8).

Ghoni mengungkapkan sinkronisasi atas kebijakan daerah dengan pusat memang harus dibuat tetapi hal itu tidak bisa mengorbankan tujuan kebijakan daerah yang lebih panjang.

Terlebih Pemprov tidak sembarang memperluas ruas jalan yang terkena ganjil genap. Ruas-ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil genap telah memiliki moda angkutan massal yang baik seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan layanan Transjakarta yang telah terintegrasi dengan Jak Lingko.

"Sebetulnya ganjil genap itu tujuannya dilebarkan seperti ke kawasan Jaksel itu sudah ada MRT rute Lebak Bulus-Bunaran HI. Tujuannya supaya pengendara pribadi beralih ke MRT," terangnya.

Di sisi lain, Ghoni yang juga anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta bidang pembangunan ini pun menilai seharusnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lebih memahami kebijakan Pemprov DKI lebih dari siapapun karena pernah menjadi Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD di bawah Pemprov DKI.

"Seharusnya dia mengerti kebijakan Pemprov DKI seperti apa karena beliau kan dulu pernah di Jakpro. Jadi sudah tahu dinamika di DKI itu seperti apa," tegasnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya berwacana agar taksi daring tidak terkena pembatasan ganjil genap karena selain berperan sebagai kendaraan pribadi juga sebagai angkutan umum daring.

Menhub berencana mengutus Direktur Jenderal Angkutan Darat Ahmad Yani guna bernegosiasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memuluskan wacana itu.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya