Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ini Titik Sosialisasi Ganjil-Genap di Jakarta Selatan

Ferdian Ananda Majni
10/8/2019 20:28
Ini Titik Sosialisasi Ganjil-Genap di Jakarta Selatan
Petugas Kepolisian melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan MT. Haryono, Jakarta(MI/Pius Erlangga)

SEBAGAI salah satu upaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas area pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Jakarta Selatan terus melakukan upaya sosialisasi perluasan ganjil-genap di sejumlah titik.

Kasudinhub Jakarta Selatan Christianto mengatakan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil-genap. Begitu juga dengan menempatkan anggotanya di 26 titik wilayah Jakarta Selatan.

"Sosialisasi aturan perluasan ganjil-genap di wilayah Jakarta Selatan, petugas juga melakukan sosialisasi dan tindakan preventif bagi pelanggar," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (10/8).

Sejauh ini, pihaknya telah melaksanakan sosialsi berupa pemasangan spanduk, rambu lalu lintas, hingga penyebaran flyer.

Baca juga: Genap Satu Tahun Kursi Wakil Gubernur DKI Kosong

"Dimulai pemasangan spanduk, pemasangan rambu lalu lintas ganjil-genap di daerah yang akan terimbas aturan ganjil-genap, ditambah penyebaran kertas flyerakan dilakukan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan," sebutnya.

Dirinya tak memungkiri, pengaturan ganjil-genap merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam membatasi penggunaan kendaraan bermotor.

"Tentunya akan berdampak pada kualitas udara di Jakarta. Menurunnya polusi udara dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal," pungkasnya.

Diketahui, Ganjil-genap diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan titik sosialisasi plotingnya petugas dishub Jakarta Selatan, yakni, Sunan Kalijaga, Melawai, Panglima Polim I, Jalan Barito II, jalan Panglima Polim IX, jalan Wijaya II, jalan Petogogan II, Ketimun I, Darmawangsa X, Damai Raya, Hidup Baru, Haji Nawi Raya, Abdul Majid Raya, Madrasah, Asem II

Selanjutnya, Keramat Batu, Wahyu Raya, Pengayoman, Abuserin, Cipete Raya, BDN Raya, Trogong Raya, Melati, Maritim, TB Simatupang dan pospol TL CSW.

Sebelumnya Pemprov DKI mengumumkan 16 ruas jalan akan ikut terdampak kebijakan pembatasan lalin ganjil genap bagi kendaraan pribadi selain sembilan ruas jalan yang sudah ada sebelumnya.

Jalan-jalan itu terbagi dalam empat koridor yakni koridor utara (Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit) dan koridor selatan (Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati sampai simpang TB Simatupang).

Koridor utara dan selatan ini terhubung dengan Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat yang sebelumnya sudah terkena kebijakan ganjil genap.

Sementara itu juga ada perluasan untuk koridor barat (Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Tomang Raya) yang merupakan lanjutan rute ganjil genap dari yang sudah berjalan saat ini yakni Jalan Letjen S Parman.

Di sisi lain pada koridor timur (Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari sampai simpang pintu tol terdekat) juga menjadi titik perluasan ganjil genap lanjutan dari rute ganjil genap pada Jalan Perintis Kemerdekaan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya