Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dinas LH DKI Jakarta Sidak Sambil Cek Emisi Di Pabrik Baja

Putri Anisa Yuliani
08/8/2019 12:31
Dinas LH DKI Jakarta Sidak Sambil Cek Emisi Di Pabrik Baja
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel(MI/BARY FATHAHILAH)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga pabrik di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur. Sebelumnya DLH mendatangi PT Mahkota Indonesia dan memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah karena industri kimia itu telah melewati ambang batas baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.

Sementara itu di lokasi kedua yakni PT Hong Xin Steel, DLH melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel emisi di cerobong pembuangan limbah gas.

"Di sini kami membawa turut serta tim dari laboratorium independen untuk memeriksa sampel emisi PT Hong Xin Steel. Sampel akan diteliti dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan," kata Kepala DLH DKI, Andono Warih, dalam sidak hari ini, Kamis (8/8) di Pulogadung, Jakarta Timur.

DLH sebelumnya telah memberikan teguran tertulis kepada PT Hong Xin Steel karena dari laporan enam bulanan yang diberikan industri peleburan baja itu. Terdapat angka emisi yang melewati ambang baku mutu energi.

"Sebelumnya sudah dilakukan teguran. Kali ini kami ambil sampel lagi untuk diteliti. Jika masih melewati ambang baku mutu akan diberikan sanksi paksaan pemerintah seperti industri pertama untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya," tegas Andono.

baca juga:Dinas LH DKI Jatuhkan Sanksi Pada PT Mahkota Indonesia

Selain itu, ada pula PT Indonesia Acid Industry yang juga mendapatkan sanksi paksaan pemerintah hari ini bersamaan dengan PT Mahkota Indah. Keduanya diberikan waktu 45 hari kalender untuk memperbaiki manajemen pengelolaan limbah. Sanksi yang diberikan menurut Andono berjenjang dari mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan operasi sementara sampai dengan yang terberat adalah pencabutan izin beroperasi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya