Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah menerima hasil asesmen kasus narkotika dengan tersangka komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaninya July Jan Sambrian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak menyebutkan bahwa hasil dari asesmen yang diterima merekomendasikan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran untuk direhabilitasi.
"Dari hasil asesmen merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehab sosial," kata AKBP Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8).
Ia mengatakan, peroses rehabilitasi akan dilakukan di lembaga permasyarakatan usai sidang kasus itu selesai. Kendati demikian keputusan tersebut dapat saja berubah, Nunung dan suaminya bisa saja direhab saat ini, tergantung keputusan penyidik.
"Itu merekomendasikan dilakukan rehab sosial dan medis di lembaga permasyarakatan. Kita melihat perkembangannya seperti apa," ungkapnya
Baca juga: 5 Orang Jaringan Narkoba untuk Nunung Ditangkap
Meski begitu, polisi menegaskan hasil asesmen Nunung itu tidak mempengaruhi perkara kasus tersebut. Sebab, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sesuai Undang-Undang berlaku (hasil asesmen) itu tidak mengabaikan proses hukum yang saat ini masih berjalan, saat proses penyidikan oleh tim kami masih berjalan, berkas perkara juga sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Kita saat ini tengah menunggu dari kejakdaan apabila P21, kami akan melakukan tahap dua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ada ke kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu ke Nunung yakni tersangka TB, E dan IP.
Tersangka E dan IP merupakan perantara penyuplai sabu ke Nunung. E dan IP merupakan narapidana dalam kasus narkotika di lapas di Bogor. (A-4)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved