Senin 05 Agustus 2019, 13:21 WIB

Anies Kembali Digugat Terkait Polusi Udara Jakarta

Melalusa Susthira K | Megapolitan
Anies Kembali Digugat Terkait Polusi Udara Jakarta

MI/PIUS ERLANGGA
Deretan gedung bertingkat tersamar polusi udara di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta

 

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan digugat Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kualitas udara Jakarta yang semakin memprihatinkan selama beberapa pekan belakangan.

Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan menyebut Anies, selaku Gubernur, telah melanggar Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup sehat, utamanya terkait hak udara bersih di Jakarta.

"Kami memandang perlu dan fokus kepada gubernur DKI Jakarta karena kita sebagai warga Jakarta selama ini sudah dirugikan. Seharusnya mendapatkan udara yang bersih tapi mendapatkan udara yang kotor," ujar Tigor yang ditemui sesaat setelah meregistrasi berkas perkara di PN Jakarta Pusat, Senin (5/8).

Tigor menjelaskan, Anies dinilai telah lalai dalam dalam menjalankan tugas dan regulasinya sebagai seorang gubernur sehingga Jakarta menduduki posisi teratas kota yang memiliki kualitas udara buruk di dunia.

Baca juga: Pascapemadaman Listrik, Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Membaik

Untuk itu, lanjut Tigor, Jakarta lebih pantas disebut sebagai kota metropolutan ketimbang kota metropolitan.

"Buruknya kualitas udara di Jakarta diakibatkan tidak efektifnya dan tidak bekerjanya secara baik pemerintah DKI Jakarta menjalankan berbagai regulasi yang ada untuk mencegah agar Jakarta tidak menjadi kota metropolutan," tukas Tigor.

Dalam gugatannya, Anies dituntut meminta maaf kepada publik karena telah gagal memenuhi hak udara bersih kepada masyarakat.

Anies juga dituntut segera melakukan berbagai kebijakan yang dapat mendorong perbaikan kualitas udara Jakarta.

"Meminta maaf kepada warga Jakarta dan melakukan beberapa kebijakan cepat untuk menolong Jakarta supaya mendapatkan udara bersih. Jadi itu yang kami minta, menyatakan Anies Baswedan telah lalai," imbuh Tigor.

Kebijakan-kebijakan yang kiranya harus digencarkan Anies untuk mendukung upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta, lanjut Tigor, antara lain peningkatan reboisasi, penerapan konsep transportasi demand management, membangun transportasi publik yang lebih terintegrasi, hingga memfasilitasi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus merupakan gugatan kedua Anies Baswedan terkait polusi udara yang secara tunggal ditunjukkan kepadanya.

Sebelumnya, Anies juga didilaporkan bersama 7 lembaga pemerintahan lain oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang terdiri dari LBH, Greenpeace, Walhi, dan 31 masyarakat terdampak polusi. (OL-2)

Baca Juga

MI/HO

Dongkrak Potensi Komersial, Perumda Dharma Jaya Luncurkan DJawara

👤Selamat Saragih 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 17:41 WIB
“Kenapa namanya DJawara, diambil dari dari singkatan nama Perumda Dharma Jaya yaitu DJ. Sedangkan Wara berasal dari kata waralaba....
Ist

DPRD Kota Bogor: Ada Titik Temu Soal Relokasi Pedagang Plaza Bogor

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 17:06 WIB
Komisi II DPRD Kota Bogor berhasil menemukan titik tengah atas keinginan pedagang dan keinginan Perumda PPJ terkait rencana relokasi...
Youtube Kaesang Pangarep by GK Hebat

Kaesang Pangarep Dapat Restu dari Presiden Joko Widodo Maju di Pilkada Depok 2024

👤Kisar Rajagukguk 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 16:37 WIB
Restu keluarga istana ini ditunjukkan Kaesang Pangarep melalui saluran akun YouTube di channel Kaesang Pangareb by GK Hebat yang diunggah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya