Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Fokus Kurangi Kemacetan

Putri Anisa Yuliani
04/8/2019 18:32
Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Fokus Kurangi Kemacetan
Polusi di Jakarta(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta pun akan memfokuskan program pengendalian pencemaran udara pada pengurangan kemacetan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKi Jakarta Andono Warih mengatakan, hal itu karena berdasarkan riset ilmiah yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi, sumber utama polusi udara karena sistem transportasi.

"Transportasi ada dua, satu dari sisi kemacetan, kedua dari sisi kualitas bahan bakar. Oleh karenanya, yang dilakukan adalah bagaimana bisa mengurangi kemacetan," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (4/8).

Pemprov DKI mengimbau agar masyarakat sedapat mungkin menggunakan angkutan umum massal seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan kereta rel listrik (KRL) Commuterline serta TransJakarta.

"Kedua, dalam jarak tertentu nanti menggunakan jalan kaki atau bersepeda. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta mempromosikan jalan kaki dengan perbaikan trotoar, akses angkutan umum massal diperlebar, dan angkutan umum masal diperbaiki," paparnya.

Baca juga : Polusi Mencetus Aneka Gangguan Kesehatan

Pemprov DKI Jakarta juga sedang dalam memfinalisasi pengintegrasian seluruh angkutan umum dari MRT, TransJakarta, dan Jak Lingko. LRT pun saat ini sedang dalam finalisasi administrasi agar bisa segera beroperasi.

"Ke depan berbagai hal yang bisa berkontribusi kepada membersihkan udara, pasti dilakukan," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuangkan poin-poin tersebut ke dalam Instruksi Gubernur nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Terdapat tujuh inisiatif untuk pengendalian kualitas udara yakni mendorong warga beralih ke kendaraan umum dan mengoptimalkan jalan kaki dengan memanfaatkan sarana yang sudah disediakan.

Dalam inisiatif itu, Pemprov DKI juga menargetkan tahun depan Jakarta bebas dari angkutan umum berusia lebih dari 10 tahun. Target bebas dari kendaraan pribadi berusia 10 tahun juga ditetapkan pada 2025. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya