Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tukang Jagal Bekasi Divonis Mati

Gan/J-1
01/8/2019 09:05
Tukang Jagal Bekasi Divonis Mati
Terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan satu keluarga, Harris Simamora (kanan)(ANTARA/RISKY ANDRIANTO)

PENGADILAN Negeri Bekasi menjatuhkan vonis mati terhadap Harris Simamo-ra alias Harry Aris Sandigon, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT 002/07, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menyatakan Haris terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan.

"Majelis tidak melihat ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa. Menjatuhkan pidana mati terhadap Harry Aris Sandigon alias Ari," tegas Djuyamto di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin.

Harris Simamora yang mendapat julukan tukang jagal dari Bekasi membunuh Diaperum Nainggolan, 38, dan Maya Boru Ambarita, 37, serta dua anak mereka, Sarah, 9, dan Arya, 7, pada 13 November 2018. Korban Maya masih ada hubungan keluarga dengan terpidana.

Harris tega menghabisi kelu-arga Diaperum termasuk dua keponakan yang akrab bermain bersama dirinya karena alasan sakit hati sebab sering dihina. Harris yang tengah menganggur disebut sebagai orang tidak berguna bahkan pernah ditendang.

Pembelaan diri pelaku hanya sepihak karena tidak ada saksi mata yang menguatkan alasan tersebut. Dengan membawa dendam yang tengah membara, pelaku mendatangi rumah korban pada Senin (13/11/2018) malam pukul 23.00 WIB.

Ia sudah mengetahui kebiasaan keluarga korban yang tidak suka mengunci pintu. Malam itu keempat korban tengah pulas tertidur. Pelaku menuju lemari besi, tempat korban menyimpan perkakas kerja. Dengan linggis milik korban, Harris menghabisi Diaperum dan Maya, sedangkan Sarah dan Arya dicekik dengan menggunakan bantal hingga ke-habisan napas.

Seusai menjalankan aksinya, pelaku bergegas meninggalkan rumah korban seraya memba-wa lari mobil korban. Alat bukti berupa linggis dibuang ke Kali-malang. Harris ditangkap di ka-ki Gunung Guntur, Kabupaten Garut, keesokan harinya.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Vonis mati terhadap Harris sesuai dengan tuntut-an jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum terpidana, Nur-aini Lubis, menyatakan banding. "Kita sudah tahu putusan itu adalah hukuman mati," ujarnya seusai persidangan.

Pihaknya tetap akan melakukan perlindungan hukum. Apalagi, Harris sendiri ingin sekali diberi kesempatan memperbaiki kesalahan yang telah diperbuatnya.

Tidak direncanakan

Sebelumnya, dalam persidang-an pembelaan, kuasa hukum terdakwa, Alam Simamora, memintakan keringanan hukum seringan-ringannya karena pembunuhan itu tak direncanakan.

Versi Alam, Harris ke rumah keluarga Daperum karena ajakan Maya, bukan karena niat melakukan pembunuhan. Selama berada di rumah korban, Harris diejek dan dihina korban Daperum Nainggolan. Alam menyebut niat Harris membunuh seketika muncul ketika melihat linggis di dapur.

"Satu-satunya alat bukti hanya pengakuan terdakwa. Penuntut umum tidak menghadirkan saksi ahli selama persidangan, dan tidak ada satu pun dari lima saksi yang diajukan melihat terdakwa datang ke rumah korban," cetusnya. (Gan/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya