Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Sumatra Barat Feri Amsari mengatakan politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui hambatan baru. Hal ini usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan PT Taman Harapan Indah sekaligus membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Keputusan PTUN tersebut bertolak belakang dengan janji politik Anies saat mencalonkan dirinya sebagai Cagub DKI. Janji politiknya ialah menghentikan pembangunan pulau-pulau reklamasi.
"Saat ini Anies terikat janji-janji politik terkait penghentian pembangunan pulau-pulau reklamasi, dia harus memperlihatkan ke publik," kata Feri Amsari saat dihubungi, Rabu (31/7).
Menurut Feri, langkah Anies hanya ada dua, yakni menjalankan putusan PTUN dan mengajukan banding. Saat ini, Anies telah mengajukan banding untuk untuk menggugat putusan PTUN tersebut.
"Jika ada keputusan, wajib dijalankan. Putusan tersebut kan memenangkan PT Taman Harapan Indah. Wajib dijalankan oleh Gubernur, tapi Gubernur juga bisa mengajukan banding," ujar Feri.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Edi Septa Suharza menilai keputusan Gubernur untuk mencabut izin reklamasi pulau H telah menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan alasan, Anies mencabut izin pelaksanaan reklamasi pulau H ketika masa berlaku izin tersebut belum berakhir. Masa berlaku pelaksanaan Pulau H berakhir pada 30 November 2018, sedangkan Anies mencabut izin pada 6 September 2018.
Baca juga: PTUN Kalahkan Gubernur DKI soal Pembatalan Reklamasi Pulau H
Feri menilai majelis hakim yang memutus tidak terintervensi apapun sehingga hakim mempunyai pertimbangan sendiri untuk mengabulkan PT Taman Harapan Indah.
"Sejauh ini memang banding. Tidak ada cara lain. Mungkin berat menerka banding di peradilan tetapi yang jelas ada challenge (tantangan) bagi Anies untuk memenangkan putusannya," ungkap Feri.
Feri khawatir bila banding tetap memenangkan PT Taman Harapan Indah, Anies akan menyatakan tidak bisa melakukan hal lain dan harus mematuhi putusan peradilan.
"Kalo PT Taman Harapan Indah menang, khawatir Anies akan menarik janji-janjinya dalam peradilan. Oleh sebabnya janji-janji politik tertentu dilarang, ini akan menjadi musibah bagi politiknya Anies tapi dalam hal tertentu menjadi alasan jalankan putusan peradilan," jelas Feri.
Kasus ini, lanjut Feri, akan menjadi jebakan Anies dalam konflik yang tak berkesudahan. Kecuali, ia menggunakan bahasa-bahasa poltik yang sering digunakan untuk mempengaruhi perspektif publik.(OL-5)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved