Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BIAYA besar yang telah dikeluarkan pengembang untuk mereklamasi pulau di Teluk Jakarta dapat dikonversikan dalam bentuk proyek lain pada masa mendatang.
Hal itu diungkapkan Sekre-taris Daerah DKI Jakarta, Sae-fullah, menjawab dalih pengembang bahwa reklamasi harus dilanjutkan karena mereka telah mengeluarkan biaya besar untuk mereklamasi pulau.
"Itu tidak hilang. Kami hargai. Jadi, nanti bisa dihitung, dikonversi untuk proyek mereka yang lainnya," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Selasa (30/7).
Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan bergeming dengan tuntutan para pengembang untuk melanjutkan reklamasi. Menurutnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sejak masa kampanye hingga terpilih sebagai orang nomor satu di Ibu Kota ialah jelas menghentikan reklamasi.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menegaskan reklamasi yang boleh dilanjutkan hanyalah yang sudah terbangun menjadi sebuah daratan.
"Kalau Pulau H itu belum ada, pulaunya belum kelihat-an. Kebijakan kami jelas hanya meneruskan yang sudah kelihatan empat pulau (Pulau C, D, E dan Pulau G)," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H. PTUN memutuskan tergugat, yakni Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi sebatas Pulau H yang dalam rencana reklamasi 17 pulau memiliki luas 63 hektare dan diprediksi dapat menampung 8.500 penduduk.
Namun, Pemprov DKI akan melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding. Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, mengaku Pemprov DKI sudah mendaftarkan ban-ding pada 18 Juli 2019. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menambahkan, reklamasi harus dihentikan karena membahayakan ling-kungan. Terlebih, Jakarta sedang menghadapi permasalahan penurunan muka tanah yang cukup parah setiap tahunnya. (Put/Ssr/J-1)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved