Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Polusi Jakarta Memburuk Sejak 2001

Putri Anisa Yuliani
30/7/2019 15:32
Polusi Jakarta Memburuk Sejak 2001
Deretan gedung bertingkat tersamar polusi udara di kawasan Monas, Jakarta, Senin (29/07/2019).(MI/PIUS ERLANGGA)

DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, mengatakan polusi udara di Jakarta mulai memburuk pada 2001. Saat itu, tidak ada pengendalian dan pengelolaan polusi udara. Hingga pada 2004, KPBB bersama koalisi masyarakat lainnya meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pengendalian terhadap pencemaran udara.

"Hingga kemudian lahirlah Peraturan Daerah Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," kata Ahmad saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (30/7).

Baca juga: Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat

Setelah perda itu terbit, program pengendalian pencemaran udara mulai digalakkan oleh Pemprov melalui uji emisi, ajakan untuk tidak membakar sampah, menerapkan konversi bahan bakar minyak ke gas, hingga mengajak masyarakat untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

"Polusi udara pun perlahan berkurang sampai terendah itu 2008. Tapi memasuki 2010 stagnan karena lagi-lagi program pengendalian terhenti," kata Ahmad yang karib disapa Puput itu.

Stagnannya pengendalian pencemaran udara terjadi hingga saat ini. Sejak 2010 hingga sekarang para gubernur yang telah berganti dan yang menjabat saat ini gagal menjalankan tugasnya.

Semestinya gubernur menjalankan peran 'chief of commander' yang dapat mengkoordinaasikan berbagai pihak agar terlibat dalam mengendalikan pencemaran udara.

"Seperti turut berkoordinasi memperketat uji emisi kendaraan bermotor tidak hanya di Jakarta tetapi juga daerah sekitarnya seperti Bodebek juga dengan gubernur Banten dan gubernur Jawa Barat," terangnya.

Saat ini, justru peran itu melempem. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak bertindak tegas dalam mengatasi pencemaran lingkungan termasuk udara.

Baca juga: Anies Sarankan Daging Kurban Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Kepolisian yang seharusnya juga bisa berperan melalui tilang tidak dapat menunaikan tugasnya.

"Banyak cara untuk mengendalikan pencemaran udara seperti saat polisi merazia itu juga dites emisinya, kalau tidak lolos tilangnya dobel. Tapi itu kan tidak dilakukan dan gubernur saat ini diam saja. Jadi tugasnya bukan hanya mengkoordinasikan lembaga di bawahnya tetapi juga antar lembaga," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya