Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERSETERUAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pengusaha yang telah menggelontorkan dana besar untuk mereklamasi Pulau H berlanjut. Anies menegaskan akan melawan pengembang PT Taman Harapan Indah yang berkukuh melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta tersebut.
Anies menabuh genderang perlawanan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H untuk seluruhnya.
Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018 yang mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta No2637/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Kepgub pembatalan izin reklamasi itu digugat para pengembang yang mendapat izin reklamasi.
Dalam amar putusannya tertanggal 9 Juli 2019, majelis hakim PTUN menyatakan membatalkan keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Penca-butan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Keputusan majelis hakim PTUN Jakarta yang dilansir dari situs web resmi PTUN Jakarta, ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7), juga mewajibkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Selanjutnya dikatakan, "Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku."
Banding
Dalam menanggapi putusan PTUN, Anies Baswedan menyatakan sikapnya tidak berubah. "Kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi," tandas mantan Mendikbud itu seusai meresmikan GOR Rorot-an, Jakarta Utara, kemarin.
Meski menghormati putus-an PTUN, Anies menyatakan pihaknya akan naik banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Ia meminta Biro Hukum DKI untuk mengkaji putusan PTUN setelah menerima salinan resmi putusan itu dari PTUN.
"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi, intinya kita enggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tegasnya.
Ia sependapat setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Tetapi, Pemprov DKI juga akan konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi.
Sehubungan dengan sikap pemerintah yang ambivalen, di satu sisi melarang reklamasi Pulau H dan di sisi lain memperbolehkan pengembang melanjutkan pembangunan Pulau D, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan DKI Jakarta akan membuat aturan hukumnya.
Saat ini sudah disusun Ran-cangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang akan mengatur perairan sekitar pulau reklamasi serta Kepulauan Seribu. (Put/J-1)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved