Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sedang membangun Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara.
Dalam setiap pengolahan sampah, Pemprov harus membayarkan sejumlah nominal atau 'tipping fee' kepada pihak pengolah yang didasarkan pada tonase timbunan sampah yang diolah.
Sekretaris Perusahaan Jakpro Hani Sumarmo menegaskan tipping fee yang nantinya dibayarkan Pemprov DKI untuk ITF sepenuhnya hanya untuk mendanai aktivitas pengolahan sampah.
Ia pun menegaskan ini menjadi bukti hadirnya ITF lebih efisien dan produktif dibandingkan fasilitas pengolahan sampah konvensional di Bantargebang.
"Kalau dulu, saat masih konvensional, tipping fee justru untuk menangani risiko-risiko yang hadir akibat ada Bantargebang, larinya ke warga sekitar ya, warga Bekasi, untuk bangun jalan yang cepat rusak karena truk-truk, kesehatan, dan istilahnya ada uang 'bau'. Itu nantinya di kita akan secara penuh mendukung ITF," kata Hani saat dihubungi Senin (29/7).
Baca juga: ITF Sunter tidak akan seperti PLTSa Sumur Batu
Tipping fee ITF nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Daerah No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah yang saat ini perubahannya sedang dibahas DPRD DKI Jakarta.
Saat ini, anggaran tipping fee untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantagebang adalah Rp230 miliar dengan 50% disisihkan hanya untuk membayar biaya risiko.
Sementara itu, Hani menjelaskan beroperasinya ITF memang membutuhkan dana yang cukup besar tetapi pihaknya masih bisa menempuh jalan lain untuk meraih pendapatan bagi pengelolaan ITF selain dari hasil penjualan listrik yang diproduksi dari kegiatan pengolahan sampah.
"Kan banyak sumber-sumber pendapatan lainnya yang bisa kita andalkan misalnya abu sisa pembakaran yang dipadatkan jadi batako, itu bisa dijual pada industri. Lalu kedua, kita bisa adakan tur edukasi di lokasi ITF, itu juga bisa menghasilkan tambahan," ujarnya.
Selain itu, terbuka pula kemungkinan Jakpro menjadikan ITF sebagai model usaha baru untuk membantu daerah-daerah lainnya yang ingin mencari solusi baru dalam menangani permasalahan sampah.
"Ketiga terbukanya kerja sama operasi dengan daerah lain misalnya dalam bentu waralaba. Karena ITF ini kan barang baru, tentunya banyak daerah yang akan tertarik. Keempat pendapatan dari pemilahan sampah yang tiba di ITF sebelum diolah," terangnya.
Sementara itu, Jakpro saat ini sedang menghitung angka keekonomian guna mendapatkan nilai tipping fee yang akan dibutuhkan dalam mengelola ITF.
"Tetap butuh tipping fee meski ada model bisnis lain yang akan dikembangkan. Saat ini sedang kami hitung," ujarnya.
Sementara itu, saat ini, ITF Sunter masih dalam proses pembangunan dan ditargetkan selesai pada 2021 mendatang. ITF Sunter akan mampu mengolah 2.200 ton sampah perhari dan menghasilkan tenaga listrik dengan kapasitas 35 megawatt. (OL-2)
Sampah harus dikelola dikawasannya, karena organiknya besar, 80% sampai 90%,
Aktivis LBH Keadilan mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved