Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

SMP dan SMA di Depok Terima Siswa Lewat Jalur Belakang

Kisar Rajaguguk
28/7/2019 14:15
SMP dan SMA di Depok Terima Siswa Lewat Jalur Belakang
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre saat akan mengikuti seleksi PPDB di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

SEKOLAH Negeri di Kota Depok dari tingkat SMP dan SMA diam-diam masih menerima siswa meski pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 sudah tutup dan proses belajar mengajar sekolah sudah berjalan dua pekan.

Dari hasil pantauan, sekolah-sekolah negeri tingkat SMP dan SMA di kota tiang penyangga DKI Jakarta itu menerima siswa lewat jalur belakang melalui calo PPDB.

Berdasarkan keterangan, sebagian oknum kepala sekolah mengambil jatah dari calo PPDB menggunakan kata sandi tapi ada pula dengan cara memanggil siswa untuk menghadap kepala sekolah.

Jamari, calo PPDB, mengatakan oknum kepala sekolah SMA Negeri Kota Depok minta jatah pakai kata sandi yang dikirimkan lewat WA.

Kata sandi tersebut berbunyi ' Ukuran sepatuku 45' Artinya, jatah kepala sekolah Rp4, 5 juta'

"Kode itu kata halusnya. Kita sebagai calo PPDB sudah sama-sama tahulah soal hal itu, " ujar Jamari di Depok, Minggu (28/7).

Baca juga: Mendikbud: Jual Beli Kursi PPDB Harus Ditindak Tegas

Jamari mengungkapkan sampai Kamis (25/7), dia masih bisa menitipkan siswa ke SMP.

"Kamis (25/7), tiga siswa bisa masuk ke SMPN 15 Kota Depok. Tiga siswa titipan membayar kursi dan meja masing-masing Rp7 juta atau sebesar Rp21 juta," ucapnya.

Kohar, wali murid dari tiga siswa tersebut mengaku telah membayar kursi dan meja sebesar Rp21 juta ke SMPN 15 Kota Depok.

"Ya, tiga siswa itu sudah diterima di SMPN 15 Kota Depok, Kamis (25/7). Kita bayar Rp21 juta, " katanya, Minggu (28/7).

Kepala Keasisten Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok secepatnya mengevaluasi sekolah-sekolah negeri di Kota Depok yang terbukti menerima siswa titipan.

"Sekolah negeri tidak diperbolehkan menerima siswa titipan. Mekanisme PPDB harus sesuai aturan (Permendikbud Nomor: 20 tahun 2019), tidak dibenarkan ada siswa titipan atau siswa diterima melalui jalur ilegal," tegas Sobirin Minggu (28/7).

Bagi penyelenggara sekolah, sambung dia, jika terbukti terlibat pelanggaran PPDB, apalagi ada permintaan uang, harus ditindak tegas.

"Sekolah harusnya berfungsi mendidik, mencegah praktik Maladministrasi dan korupsi," pungkasnya

Kadisdik Jawa Barat, Kadisdik Kota Depok, kata Sobirin, perlu turun tangan. Yang terbukti harus diberi sanksi tegas, untuk pungli atau permintaan uang harus diproses secara pidana biar ada efek jera.

"Pak Gubernur dan Pak Wali Kota harus memberi atensi dan memadtikan pungli dan penyelewengan dalam PPDB SMP dan SMA, diberikan sanksi tegas," tegasnya.

Di kesempatan terpisah, Kepala SMP Negeri 15 Kota Depok Nandang saat dikonfirmasi Minggu (28/7) mengatakan tiga siswa yang diterima lewat jalur belakang sedang dicari.

"Dicari dulu orangnya, " singkatnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya