Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Komedian Tri Retno Prayudati yang lebih dikenal dengan nama panggung Nunung sudah ditahan sejak Senin (22/7) setelah ditangkap Jumat (19/7). Barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan, antara lain narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, korek api, uang tunai, dan larutan penyegar.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar memberikan tanggapan atas kasus ini. "Nunung tetap harus menjalani proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan. Tapi, selama Nunung tidak terbukti sebagai pengedar, tidak perlu dilakukan penahanan terhadapnya," kata Anang dalam keterangan resmi yang diterima, kemarin.
Pendapat Anang tentang penyalah guna tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan bukan tanpa alasan. Ketentuan tersebut berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP. "Penyidik, penuntut umum, dan hakim punya kewajiban menjamin penyalah guna untuk direhabilitasi berdasarkan tujuan Pasal 4 UU Narkotika bersifat rehabilitatif, yaitu mencegah, melindungi, menyelamatkan, dan menjamin penyalah guna direhabilitasi," tuturnya.
Jadi, kata Anang, penegakan hukum rehabilitatif seperti perkara Nunung merupakan ketentuan Undang-undang (UU) Narkotika yang tertuang jelas dalam pasal tujuan dibuatnya UU, yaitu penyalah guna dan pecandu dijamin untuk mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
"Status hukum hukuman rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika sama dengan hukuman penjara," ujar Anang.
Sementara itu, tempat untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan Pasal 56 UU Narkotika ialah di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menteri Kesehatan. Contohnya adalah RSKO dan rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan, lembaga rehabilitasi milik BNN dan kemensos, serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat. "Jadi, bukan di LP," papar Anang.
Ia pun menegaskan bahwa yang harus diberantas ialah pengedar hingga mendapat efek jera, bukan penyalah guna. "Lalu, terhadap pengedar, prinsip penegakan hukumnya diberantas secara represif sekaligus secara terpisah disidik dan dituntut dengan tindak pidana pencucian uang agar mereka jera dan tidak berdaya," jelasnya.
Namun, belum juga pembicaraan tentang kasus Nunung, ada selebritas lain yang tertangkap, yaitu Jefri Nichol. Dia ditangkap kepolisian karena memiliki ganja.
Penangkapan berawal dari kecurigaan saat Jefri membeli papir atau kertas untuk menggulung tembakau di kawasan Santa, Jakarta Selatan.
"Saat itu di Santa, Kebayoran Baru para personil kita ini mencurigai seseorang yang membeli sesuatu di salah satu toko di sana seperti papir," kata Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Setelah dilakukan penggeledahan di apartemennya, polisi menemukan narkotika berjenis ganja di dalam lemari pendingin miliknya. (Rif/Iam/J-2)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved