Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Ketua Pansus Wagub Khawatir Anies Jomblo Hingga Akhir Jabatan

Putri Anisa Yuliani
23/7/2019 16:20
Ketua Pansus Wagub Khawatir Anies Jomblo Hingga Akhir Jabatan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji(MI/Putri Anisa Yuliani)

KETUA Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji khawatir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri jabatan tanpa didampingi wagub.

Sebabnya, hingga saat ini, proses pemilihan wagub belum bisa dipastikan karena tidak jelasnya proses rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk pengesahan tata tertib pemilihan.

Sementara itu, masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 akan segera habis pada 26 Agustus. Ia khawatir, sebab dengan berakhirnya masa jabatan DPRD saat ini maka habis pula masa kerja pansus dan otomatis dibubarkan.

Hasil kerja pansus pemilihan wagub yakni draf rancangan tatib pemilihan wagub pun tidak bisa digunakan kembali. Untuk membentuk pansus, anggota dewan harus terlebih dulu menetapkan alat kelengkapan dewan yang membutuhkan waktu tidak sebentar.

"Karena alat kelengkapan dewan dan kepengurusan yang baru itu kemungkinan baru bisa terlaksana di April atau akhir Mei 2020. Kalau akhir Mei 2020 buat pansus baru, maka masih lama karena perlu 1-2 bulan untuk penyesuaian dan berkoordinasi lagi dengan Kemendagri. Dengan sisa waktu 1 tahun 8 bulan, maka kemudian tidak ada lagi pemilihan wagub," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/7).

Baca juga: Pimpinan DPRD Sengaja Sandera Kursi Wagub DKI

Menurut Ongen, dalam proses pembentukan pansus dipastikan akan ada proses tarik ulur antaranggota dan antarfraksi. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan Pansus Pemilihan Wagub yang memerlukan waktu hingga 1,5 bulan. Sementara kerja pansus dalam membahas tatib adalah dua bulan.

Ia menilai anggota DPRD periode yang baru tidak akan bisa tancap gas karena masih dalam masa adaptasi. Undang-undang No 10/2016 tentang Pilkada Pasal 176 pun hanya menghendaki gubernur dapat didampingi oleh wagub jika masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan.

"Kurang dari 18 bulan tidak boleh ada wagub," terangnya.

Ia pun berharap DPRD periode baru bisa cepat beradaptasi untuk mengantisipasi gagalnya pemilihan wagub hingga akhir masa jabatan DPRD DKI saat ini.

Jika sampai mendekati 18 bulan masa kepemimpinan Anies belum juga terpilih wagub, Ongen berharap ada diskresi dan Anies bisa menunjuk langsung wagub seperti saat masa kepemimpinan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Masa bakti Pak Anies tinggal 1 tahun 6 bulan, maka Pak Anies bisa tunjuk langsung seperti Ahok nunjuk Djarot," terangnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya