Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GUNA mengetahui lama waktu konsumsi narkotika jenis sabu, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan assessment atau tes rambut dan darah pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari tersangka Nunung dan suaminya.
"Untuk tersangka NN akan kita lakukan tes rambut dan tes darah, hari ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Dia menjelaskan, assessment diperlukan untuk mengungkap kepastian berapa lama Nunung mengonsumsi sabu dan mencocokkan dengan keterangannya tersebut.
"Ada tim yang melakukan assessment untuk mengetahui dan menentukan hasilnya. Nanti akan direkomendasi proses selanjutnya," sebutnya.
Baca juga: Belum Direhabilitasi, Polisi Tahan Nunung dan Suami 20 Hari
Sebelumnya, Direktorat Reserse Polda Metro Jaya resmi menahan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran selama 20 hari. Penahanan itu dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dalam terkait kasus tersebut.
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan rilis kasus sabu Nunung di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7).
Dalam konferensi pers dihadapan Wartawan, Nunung dan suaminya dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Argo memastikan ada proses evaluasi permohonan rehabilitasi terhadap dua tersangka tersebut.
"Kan ditahan, pengajuan rehabilitasi itu nanti dievaluasi dulu," terangnya.
Sebelumnya, Nunung ditangkap bersama suaminya di kediaman mereka kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7) lalu. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
"Tertangkapnya NN ini bermula dari penangkapan TB di kawasan Tebet. Kita interogasi yang bersangkutan sehingga bisa mendapatkan informasi bahwa pelaku menyerahkan sekitar 2 gram dari seseorang," sebutnya.(OL-5)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved