Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PROSES pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta terus mundur. Sebelumnya, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI dengan agenda pengesahan tata tertib (tatib) pemilihan sudah gagal tiga kali karena tidak kuorumnya jumlah serta komposisi peserta.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menegaskan hal ini membuat posisi wagub tersandera.
Ia pun menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa proaktif melobi partai pengusungnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra untuk melobi pimpinan DPRD untuk menyegerakan proses pemilihan wagub DKI.
"Jangan karena dia sudah mengajukan kepada DPRD dua nama cawagub lalu merasa tugasnya sudah selesai. Tidak, bisa saja dia bicara di luar prosedur yang sudah dilaksanakan, bicara dengan PKS dan Gerindra agar ini cepat," ungkap Robert saat dihubungi Media Indonesia, Senin (22/7).
Baca juga: Fraksi Golkar Tak Masalah Wagub DKI Dilanjutkan DPRD Baru
Robert menuturkan pihaknya sampai saat ini melihat kinerja Pemprov DKI sangat menurun karena tidak ada wagub. Pengawasan memang bisa dilakukan oleh Anies dibantu Sekretaris Daerah. Namun, hal itu diperlemah akibat seringnya Anies pergi ke luar negeri.
"Ini dibuktikan dengan realisasi penyerapan anggaran DKI hingga saat ini baru 33%. Karena kerja mesin birokrasinya tidak maksimal," terangnya.
Sementara itu, terdapat dua cawagub dari PKS yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang akan dipilih oleh DPRD. Mereka memperebutkan kursi wagub yang hampir satu tahun kosong. Pemilihan wagub lewat DPRD ini sesuai dengan Undang-undang No 10/2016 tentang Pilkada.(OL-5)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved