Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan segera menuntaskan aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini sekaligus menjawab pernyataan berbagai pihak yang menuntut Jakarta mengikuti daerah lain mengesahkan aturan penggunaan plastik sekali pakai.
Ia meminta semua pihak bersabar. Sebabnya, aturan yang ia buat tidak hanya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Saat ini revisi Peraturan Daerah No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah memang masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Perubahan perda itu direncanakan mengatur terkait pengelolaan sampah di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSTA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) serta pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai bahan bakunya. ITF berfungsi mengubah sampah menjadi listrik.
"Saya pikir kalau bicara target mudah-mudahan awal Agustus semua sudah tuntas. Jadi kita memilih untuk mengatur tidak spesifik sekadar jenis sampah tertentu tapi keseluruhan," ungkapnya di Balai Kota, Senin (22/7).
Baca juga: Pergub Sampah Plastik Diperbaiki
Finalisasi aturan sudah dilakukan. Pihaknya mengaku banyaknya objek yang menjadi bahasan, memerlukan waktu lebih lama untuk menyelesaikannya.
"Begini, saat ini sudah pada fase final kita ini menempatkan persoalan sampah plastik sebagai bagian dari road map lengkap pengelolaan sampah di Jakarta. Jadi bukan soal plastiknya saja tapi keseluruhan pengelolaan sampah," kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Ia pun menjamin aturan penggunaan plastik sekali pakai akan segera tuntas.
"Itu sebabnya perlu waktu lebih lama InsyaAllah tidak lama lagi akan tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dalam bentuk peraturan gubernur. Namun, hingga berbulan-bulan lamanya pergub selesai disusun, Anies urung menandatanganinya. Ia menegaskan perlu waktu dalam penyusunan aturan agar bisa diimplementasikan dengan maksimal.(OL-5)
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved