Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan segera menuntaskan aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini sekaligus menjawab pernyataan berbagai pihak yang menuntut Jakarta mengikuti daerah lain mengesahkan aturan penggunaan plastik sekali pakai.
Ia meminta semua pihak bersabar. Sebabnya, aturan yang ia buat tidak hanya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Saat ini revisi Peraturan Daerah No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah memang masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Perubahan perda itu direncanakan mengatur terkait pengelolaan sampah di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSTA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) serta pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai bahan bakunya. ITF berfungsi mengubah sampah menjadi listrik.
"Saya pikir kalau bicara target mudah-mudahan awal Agustus semua sudah tuntas. Jadi kita memilih untuk mengatur tidak spesifik sekadar jenis sampah tertentu tapi keseluruhan," ungkapnya di Balai Kota, Senin (22/7).
Baca juga: Pergub Sampah Plastik Diperbaiki
Finalisasi aturan sudah dilakukan. Pihaknya mengaku banyaknya objek yang menjadi bahasan, memerlukan waktu lebih lama untuk menyelesaikannya.
"Begini, saat ini sudah pada fase final kita ini menempatkan persoalan sampah plastik sebagai bagian dari road map lengkap pengelolaan sampah di Jakarta. Jadi bukan soal plastiknya saja tapi keseluruhan pengelolaan sampah," kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Ia pun menjamin aturan penggunaan plastik sekali pakai akan segera tuntas.
"Itu sebabnya perlu waktu lebih lama InsyaAllah tidak lama lagi akan tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dalam bentuk peraturan gubernur. Namun, hingga berbulan-bulan lamanya pergub selesai disusun, Anies urung menandatanganinya. Ia menegaskan perlu waktu dalam penyusunan aturan agar bisa diimplementasikan dengan maksimal.(OL-5)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal memangkas trotoar Jalan TB Simatupang sebagai salah satu solusi meningkatkan kapasitas jalan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved