Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan segera menuntaskan aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini sekaligus menjawab pernyataan berbagai pihak yang menuntut Jakarta mengikuti daerah lain mengesahkan aturan penggunaan plastik sekali pakai.
Ia meminta semua pihak bersabar. Sebabnya, aturan yang ia buat tidak hanya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Saat ini revisi Peraturan Daerah No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah memang masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Perubahan perda itu direncanakan mengatur terkait pengelolaan sampah di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSTA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) serta pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai bahan bakunya. ITF berfungsi mengubah sampah menjadi listrik.
"Saya pikir kalau bicara target mudah-mudahan awal Agustus semua sudah tuntas. Jadi kita memilih untuk mengatur tidak spesifik sekadar jenis sampah tertentu tapi keseluruhan," ungkapnya di Balai Kota, Senin (22/7).
Baca juga: Pergub Sampah Plastik Diperbaiki
Finalisasi aturan sudah dilakukan. Pihaknya mengaku banyaknya objek yang menjadi bahasan, memerlukan waktu lebih lama untuk menyelesaikannya.
"Begini, saat ini sudah pada fase final kita ini menempatkan persoalan sampah plastik sebagai bagian dari road map lengkap pengelolaan sampah di Jakarta. Jadi bukan soal plastiknya saja tapi keseluruhan pengelolaan sampah," kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Ia pun menjamin aturan penggunaan plastik sekali pakai akan segera tuntas.
"Itu sebabnya perlu waktu lebih lama InsyaAllah tidak lama lagi akan tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dalam bentuk peraturan gubernur. Namun, hingga berbulan-bulan lamanya pergub selesai disusun, Anies urung menandatanganinya. Ia menegaskan perlu waktu dalam penyusunan aturan agar bisa diimplementasikan dengan maksimal.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved