Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Iklan Rokok Dilarang, Potensi PAD Terancam Hilang

Gana Buana
20/7/2019 19:45
Iklan Rokok Dilarang, Potensi PAD Terancam Hilang
lLrangan merokok(MI/Arya Manggala)

POTENSI pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi, terancam hilang. Sebab, pemerintah daerah telah melarang pemasangan konten iklan rokok di wilayah setempat.

“Sudah kehilangan potensi pendapatan dari sektor reklame rokok. Pada 2018 lalu pencapaian reklame hilang Rp3 miliar,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Akam Muharam, Sabtu (20/7).

Menurut dia, larangan iklan rokok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada awal 2019 implementasi dari Perda ini diawali dengan penarikan iklan rokok di sejumlah reklame.

“Peraturan dibuat untuk dipatuhi, sehingga kita mematuhi aturan tersebut yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan legislatif,” ujarnya.

Baca juga : Pelarangan Iklan Rokok agar Diperluas

Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan antisipasi atas potensi yang hilang tersebut. Salah satunya adalah dengan membuat aplikasi sebagai sistem yang akan mengatur tentang pendapatan dari sektor reklame.

Dengan aplikasi tersebut, kata dia, nantinya petugas pemungut pajak ataupun petugas pendataan akan lebih mudah untuk mengetahui mana yang sudah bayar, dan mana yang sudah habis.

“Aplikasi ini tengah dibuat untuk menghindari pengemplang pajak dari sektor reklame, karena ada saja perusahaan swasta yang tidak menunaikan kewajibannya kepada pemerintah," jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada sekitar 5.000 lebih reklame di Kabupaten Bekasi. Sekitar 1.500 titik reklame diduga tidak memiliki izin. Disinyalir ada potensi kebocoran PAD Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, Akam meyakini PAD Kabupaten Bekasi dari sektor reklame akan tetap sesuai target yakni Rp16,7 miliar di tahun 2019. Tercatat hingga akhir Mei lalu, PAD yang sudah diperoleh pemerintah dari sektor reklame telah mencapai Rp6,1 miliar. (OL-7



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya