Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POTENSI pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi, terancam hilang. Sebab, pemerintah daerah telah melarang pemasangan konten iklan rokok di wilayah setempat.
“Sudah kehilangan potensi pendapatan dari sektor reklame rokok. Pada 2018 lalu pencapaian reklame hilang Rp3 miliar,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Akam Muharam, Sabtu (20/7).
Menurut dia, larangan iklan rokok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada awal 2019 implementasi dari Perda ini diawali dengan penarikan iklan rokok di sejumlah reklame.
“Peraturan dibuat untuk dipatuhi, sehingga kita mematuhi aturan tersebut yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan legislatif,” ujarnya.
Baca juga : Pelarangan Iklan Rokok agar Diperluas
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan antisipasi atas potensi yang hilang tersebut. Salah satunya adalah dengan membuat aplikasi sebagai sistem yang akan mengatur tentang pendapatan dari sektor reklame.
Dengan aplikasi tersebut, kata dia, nantinya petugas pemungut pajak ataupun petugas pendataan akan lebih mudah untuk mengetahui mana yang sudah bayar, dan mana yang sudah habis.
“Aplikasi ini tengah dibuat untuk menghindari pengemplang pajak dari sektor reklame, karena ada saja perusahaan swasta yang tidak menunaikan kewajibannya kepada pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada sekitar 5.000 lebih reklame di Kabupaten Bekasi. Sekitar 1.500 titik reklame diduga tidak memiliki izin. Disinyalir ada potensi kebocoran PAD Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, Akam meyakini PAD Kabupaten Bekasi dari sektor reklame akan tetap sesuai target yakni Rp16,7 miliar di tahun 2019. Tercatat hingga akhir Mei lalu, PAD yang sudah diperoleh pemerintah dari sektor reklame telah mencapai Rp6,1 miliar. (OL-7
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved