Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POTENSI pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi, terancam hilang. Sebab, pemerintah daerah telah melarang pemasangan konten iklan rokok di wilayah setempat.
“Sudah kehilangan potensi pendapatan dari sektor reklame rokok. Pada 2018 lalu pencapaian reklame hilang Rp3 miliar,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Akam Muharam, Sabtu (20/7).
Menurut dia, larangan iklan rokok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada awal 2019 implementasi dari Perda ini diawali dengan penarikan iklan rokok di sejumlah reklame.
“Peraturan dibuat untuk dipatuhi, sehingga kita mematuhi aturan tersebut yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan legislatif,” ujarnya.
Baca juga : Pelarangan Iklan Rokok agar Diperluas
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan antisipasi atas potensi yang hilang tersebut. Salah satunya adalah dengan membuat aplikasi sebagai sistem yang akan mengatur tentang pendapatan dari sektor reklame.
Dengan aplikasi tersebut, kata dia, nantinya petugas pemungut pajak ataupun petugas pendataan akan lebih mudah untuk mengetahui mana yang sudah bayar, dan mana yang sudah habis.
“Aplikasi ini tengah dibuat untuk menghindari pengemplang pajak dari sektor reklame, karena ada saja perusahaan swasta yang tidak menunaikan kewajibannya kepada pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada sekitar 5.000 lebih reklame di Kabupaten Bekasi. Sekitar 1.500 titik reklame diduga tidak memiliki izin. Disinyalir ada potensi kebocoran PAD Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, Akam meyakini PAD Kabupaten Bekasi dari sektor reklame akan tetap sesuai target yakni Rp16,7 miliar di tahun 2019. Tercatat hingga akhir Mei lalu, PAD yang sudah diperoleh pemerintah dari sektor reklame telah mencapai Rp6,1 miliar. (OL-7
MEROKOK sambil mengemudi kembali menjadi perbincangan. Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tampaknya cuma kembali mengingatkan bahwa merokok sambil berkendara berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Sebanyak 60% mal dan 92% pasar di Jakarta masih ditemukan orang merokok di dalam gedung.
Hasil surbey Forum Warga Kita masih menemukan mal dan pasar di Jakarya tidak bebas asap rokok. Satpol PP akan menindak tegas pengelola tempat publik yang melanggar peraturan pengendalian rokok.
Faktanya, pegawai negeri sipil dan warga yang datang ke kantor Wali Kota Depok masih dibiarkan bebas merokok.
Koalisi Smoke Free Jakarta mencatat tingkat kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di kawasan tertentu baru mencapai 32%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved