Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Choky Ramadhan menilai pemberian grasi kepada Neil Bantleman ialah hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Baginya, selama prosedur administratif terpenuhi, sah saja grasi diberikan.
“Bagus jika Neil Bantleman dapat (grasi). Semestinya yang lain (yang masih di penjara) juga dapat,” ujar Choky, kemarin.
Neil yang telah mendekam di penjara selama lima tahun dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 yang terbit pada 19 Juni 2019.
Keppres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana sebesar Rp100 juta. Neil dibebaskan dua hari kemudian dan kini sudah kembali ke kampung halamannya di Kanada.
Menurut Choky, upaya perlin-dungan anak dan juga perlindungan hak terdakwa-terpidana sama pentingnya, apalagi dalam kasus JIS ini banyak ditemukan kejanggalan ketika proses hukum berjalan. Sampai tingkat Mahkamah Agung pun para terdakwa tidak mengakui hal yang dituduhkan.
“Presiden Joko Widodo selaku eksekutif punya segala kewenangan dan sumber daya untuk memastikan keduanya, baik anak maupun terdakwa, dapat terpenuhi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemberian grasi karena Presiden Jokowi sangat mendengarkan suara publik. Banyak masyarakat menilai janggal vonis yang diterima Neil, Ferdinand, dan enam petugas kebersihan JIS.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau kerap menyinggung kasus yang menjerat Neil dalam berbagai forum internasional yang melibatkan Indonesia seperti pertemuan puncak G-20.
Kasus JIS jilid II kembali muncul setelah pada September 2018, ibu MAK menuntut ganti rugi lebih dari Rp1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada 10 pihak yang digugat, yakni 5 petugas kebersihan, 2 guru, Yayasan JIS, PT ISS Indonesia, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara sang ibu, orangtua MAK, selaku penggugat sejak sidang dimulai per Oktober 2018 hingga persidangan pada 11 Juli 2019 tidak pernah hadir untuk membuktikan gugatannya.
Persidangan yang dipimpin Lenny Wati Mulasimadhi juga sempat mempertanyakan surat kuasa hukum penggugat yang berakhir pada 24 April 2019. (*/J-1)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved