Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Grasi kepada Neil Bantleman Hak Prerogatif Presiden

*/J-1
20/7/2019 04:45
Grasi kepada Neil Bantleman Hak Prerogatif Presiden
Neil Bantleman(Bay ISMOYO / AFP)

KETUA Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Choky Ramadhan menilai pemberian grasi kepada Neil Bantleman ialah hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Baginya, selama prosedur ­administratif terpenuhi, sah saja grasi diberikan.

“Bagus jika Neil Bantleman dapat (grasi). Semestinya yang lain (yang masih di penjara) juga dapat,” ujar Choky, kemarin.

Neil yang telah mendekam di penjara selama lima tahun dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 yang terbit pada 19 Juni 2019.

Keppres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana sebesar Rp100 juta. Neil dibebaskan dua hari kemudian dan kini sudah kembali ke kampung halamannya di Kanada.

Menurut Choky, upaya perlin-dungan anak dan juga perlindung­an hak terdakwa-terpidana sama pentingnya, apalagi dalam kasus JIS ini banyak ditemukan kejanggalan ketika proses hukum berjalan. Sampai tingkat Mahkamah Agung pun para terdakwa tidak mengakui hal yang dituduhkan.

“Presiden Joko Widodo selaku eksekutif punya segala kewenangan dan sumber daya untuk memastikan keduanya, baik anak maupun terdakwa, dapat terpenuhi,” ­imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepre­sidenan Moeldoko mengatakan pemberian grasi karena Presiden Jokowi sangat mendengarkan suara publik. Banyak masyarakat menilai janggal vonis yang diterima Neil, Ferdinand, dan enam petugas kebersihan JIS.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau kerap menyinggung kasus yang menjerat Neil dalam berbagai forum internasional yang melibatkan Indonesia seperti pertemuan puncak G-20.

Kasus JIS jilid II kembali muncul setelah pada September 2018, ibu MAK menuntut ganti rugi lebih dari Rp1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada 10 pihak yang digugat, yakni 5 petugas kebersihan, 2 guru, Yayasan JIS, PT ISS Indonesia, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara sang ibu, orangtua MAK, selaku penggugat sejak sidang dimulai per Oktober 2018 hingga persidangan pada 11 Juli 2019 tidak pernah hadir untuk membuktikan gugatannya.

Persidangan yang dipimpin Lenny Wati Mulasimadhi juga sempat mempertanyakan surat kuasa hukum penggugat yang berakhir pada 24 April 2019. (*/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya