Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMUNITAS Nelayan Tradisional (KNT), Walhi dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan rencana pengajuan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Keinginan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan tepat di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Sholeh Ahmad mengatakan Raperda RZWP3K seharusnya dibahas bersama-sama kelompok usaha seperti nelayan.
Namun, justru Pemprov DKI tidak pernah mengundang nelayan serta pemangku kepentingan lain dari elemen masyarakat untuk dimintai pendapat terkait RZWP3K.
"Padahal saat bermula dari Undang-undang 27 tahun 2007 tentang Penglolaan WP3K yang diubah menjadi UU 1/2014 digugat oleh kami lalu kami menang, seharusnya pembahasan RZWP3K harus melibatkan masyarakat dan kelompok usaha. Ini nyatanya tidak," terang Tubagus Sholeh di lokasi aksi, Selasa (16/7).
Baca juga: DPRD Sambut Positif Pengajuan Raperda Zonasi Teluk Jakarta
Tubagus yang akrab disapa Bagus ini menerangkan perda tentang RZWP3K sesungguhnya adalah turunan UU yang hadir menjadi penengah bagi nelayan dan korporasi atau individu.
Namun, pada praktiknya, penyusunannya selalu bermasalah. Tanpa pelibatan masyarakat, ia pesimis nelayan di Teluk Jakarta dapat bebas melaut mencari nafkah.
"Sebab, saat ini saja nelayan itu potensi kriminalisasinya sangat tinggi. Nelayan Pulau Pari sudah dikriminalisasi. Jadi upaya penengah konflik dengan evaluasi kebijakan itu harus diambil," tegasnya.
Di sisi lain, kritik juga dialamatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kurang maksimal dalam mengawasi penyusunan raperda RZWP3K yang ada di Jakarta maupun di wilayah-wilayah lainnya.
"Mereka harusnya mengevaluasi kebijakan tetapi tidak dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI hendak merencanakan pengajuan kembali Raperda RZWP3K yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Raperda itu akan mengatur terkait zonasi perairan Teluk Jakarta termasuk perairan di sekitar pulau hasil reklamasi dan Kepulauan Seribu.(OL-5)
“Diduga ledakan terjadi karena gesekan serbuk korek api saat bom ikan dirakit dalam botol saus tomat, hingga memicu percikan api,”
PENURUNAN permukaan tanah dan kenaikan permukaan laut menyebabkan migrasi besar-besaran para nelayan dari Pantura, khususnya daerah Indramayu, Cirebon, dan Tegal ke Jakarta.
Enam nelayan itu dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2025 saat menangkap ikan mengunakan KM Berkat Baru di perairan selatan Pulau Rote.
AKTIVITAS penangkapan ikan mengunakan bahan peledak masih terus berlangsung di perairan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Para nelayan di wilayah terdampak mengatakan kekhawatiran mereka terhadap kondisi cuaca yang memburuk.
BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti Perahu Nelayan
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved