Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Walhi DKI Desak Pengajuan Raperda RZWP3K Dibatalkan

Putri Anisa Yuliani
16/7/2019 18:50
Walhi DKI Desak Pengajuan Raperda RZWP3K Dibatalkan
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Sholeh Ahmad(Antara)

KOMUNITAS Nelayan Tradisional (KNT), Walhi dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan rencana pengajuan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Keinginan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan tepat di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Sholeh Ahmad mengatakan Raperda RZWP3K seharusnya dibahas bersama-sama kelompok usaha seperti nelayan.

Namun, justru Pemprov DKI tidak pernah mengundang nelayan serta pemangku kepentingan lain dari elemen masyarakat untuk dimintai pendapat terkait RZWP3K.

"Padahal saat bermula dari Undang-undang 27 tahun 2007 tentang Penglolaan WP3K yang diubah menjadi UU 1/2014 digugat oleh kami lalu kami menang, seharusnya pembahasan RZWP3K harus melibatkan masyarakat dan kelompok usaha. Ini nyatanya tidak," terang Tubagus Sholeh di lokasi aksi, Selasa (16/7).

Baca juga: DPRD Sambut Positif Pengajuan Raperda Zonasi Teluk Jakarta

Tubagus yang akrab disapa Bagus ini menerangkan perda tentang RZWP3K sesungguhnya adalah turunan UU yang hadir menjadi penengah bagi nelayan dan korporasi atau individu.

Namun, pada praktiknya, penyusunannya selalu bermasalah. Tanpa pelibatan masyarakat, ia pesimis nelayan di Teluk Jakarta dapat bebas melaut mencari nafkah.

"Sebab, saat ini saja nelayan itu potensi kriminalisasinya sangat tinggi. Nelayan Pulau Pari sudah dikriminalisasi. Jadi upaya penengah konflik dengan evaluasi kebijakan itu harus diambil," tegasnya.

Di sisi lain, kritik juga dialamatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kurang maksimal dalam mengawasi penyusunan raperda RZWP3K yang ada di Jakarta maupun di wilayah-wilayah lainnya.

"Mereka harusnya mengevaluasi kebijakan tetapi tidak dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI hendak merencanakan pengajuan kembali Raperda RZWP3K yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Raperda itu akan mengatur terkait zonasi perairan Teluk Jakarta termasuk perairan di sekitar pulau hasil reklamasi dan Kepulauan Seribu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik