Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMUNITAS Nelayan Tradisional (KNT), Walhi dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan rencana pengajuan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Keinginan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan tepat di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Sholeh Ahmad mengatakan Raperda RZWP3K seharusnya dibahas bersama-sama kelompok usaha seperti nelayan.
Namun, justru Pemprov DKI tidak pernah mengundang nelayan serta pemangku kepentingan lain dari elemen masyarakat untuk dimintai pendapat terkait RZWP3K.
"Padahal saat bermula dari Undang-undang 27 tahun 2007 tentang Penglolaan WP3K yang diubah menjadi UU 1/2014 digugat oleh kami lalu kami menang, seharusnya pembahasan RZWP3K harus melibatkan masyarakat dan kelompok usaha. Ini nyatanya tidak," terang Tubagus Sholeh di lokasi aksi, Selasa (16/7).
Baca juga: DPRD Sambut Positif Pengajuan Raperda Zonasi Teluk Jakarta
Tubagus yang akrab disapa Bagus ini menerangkan perda tentang RZWP3K sesungguhnya adalah turunan UU yang hadir menjadi penengah bagi nelayan dan korporasi atau individu.
Namun, pada praktiknya, penyusunannya selalu bermasalah. Tanpa pelibatan masyarakat, ia pesimis nelayan di Teluk Jakarta dapat bebas melaut mencari nafkah.
"Sebab, saat ini saja nelayan itu potensi kriminalisasinya sangat tinggi. Nelayan Pulau Pari sudah dikriminalisasi. Jadi upaya penengah konflik dengan evaluasi kebijakan itu harus diambil," tegasnya.
Di sisi lain, kritik juga dialamatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kurang maksimal dalam mengawasi penyusunan raperda RZWP3K yang ada di Jakarta maupun di wilayah-wilayah lainnya.
"Mereka harusnya mengevaluasi kebijakan tetapi tidak dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI hendak merencanakan pengajuan kembali Raperda RZWP3K yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Raperda itu akan mengatur terkait zonasi perairan Teluk Jakarta termasuk perairan di sekitar pulau hasil reklamasi dan Kepulauan Seribu.(OL-5)
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved