Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TAHUN ajaran baru bagi pelajar SD, SMP dan SMK/SMA telah resmi dimulai hari ini. Sebanyak 898 PNS DKI tercatat mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama ajaran baru ini.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Pemprov DKI memang memberikan izin kepada PNS yang hendak mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru dimulai.
Baca juga: DKI Susun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran
"Jumlahnya PNS yang izin 898 dari 65.952. Iya, itu jumlah se-provinsi, jadi 1,36% izin mengantarkan anak sekolah," kata Chaidir saat dihubungi, Senin (15/7).
Chaidir mengatakan, PNS yang mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru diperbolehkan terlambat datang ke kantor. Batas toleransi adalah sampai pukul 09.30.
"Tapi kalau sampainya pukul 10.00 atau pukul 11.00 juga kami masih toleransi. Kan kalau sekolah anaknya jauh masa kami memaksa harus sampai jam segitu," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan PNS DKI mengantar anaknya ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru yang jatuh pada hari ini. Setiap PNS yang hendak merencanakan mengantar anak ke sekolah hari ini harus mengajukan surat izin hadir terlambat lebih dulu kepada atasannya masing-masing. Surat izin diajukan paling lambat pada Jumat (12/) lalu. (OL-6)
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved