Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Rencana itu akan memuat sistem perlindungan segala aktivitas, gedung, dan bangunan yang ada di Jakarta dari kebakaran termasuk terkait standar-standar yang harus dibuat dalam rangka penanganan kebakaran.
RISPK disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) no 25/2008 tentang Penyusunan RISPK. Sama halnya dengan peraturan daerah tentang tata ruang yang harus dievaluasi dan diperbarui setelah lima tahun, RIPSK dalam Permen PUPR tersebut memiliki masa kadaluarsa 10 tahun dan setelahnya harus dievaluasi untuk diperbarui kembali.
Baca juga: Sudah Survei, Tim Panitia Sebut 2 Alternatif Lintasan Formula E
Dalam menyusun RISPK, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Subejo, mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Karena kita membutuhkan informasi terkait keruangan. BIG kan ahlinya soal spasial, tata ruang dan hal-hal tersebut. Kita ingin mendapatkan detail rinci sehingga nantinya akan ada peta dasar dalam RISPK yang harus dipatuhi setiap pihak," kata Subejo ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (15/7).
Subejo yang juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta itu menegaskan dalam RISPK juga menegaskan bagaimana keberadaan armada pemadam kebakaran serta para petugas pemadam kebakaran di dalam masyarakat.
"Selama ini Jakarta di beberapa daerah belum standar seperti keadaan jalan yang sempit menyulitkan mobil pemadam menuju lokasi, masyarakat yang menghalangi dan lainnya. Keberadaan hidran maupun sumber air juga akan diterangkan di dalam rencana tersebut," tegasnya.
Dengan kompleksitas konten RISPK tersebut, Subejo mengatkan, pihaknya akan mengadakan koordinasi lintas SKPD untuk menyusun RISPK.
"Ya harus itu. Karena memang tidak hanya terkait jalan tetapi lalu lintas, sumber air untuk hidran kaitannya akan dengan Dinas Sumber Daya Air dan soal jaringan listrik untuk proteksi kebakaran akibar korsleting listrik itu dengan Dinas Bina Marga," ungkapnya.
Baca juga: Perseteruan Sengit Menteri Vs Wali Kota
RISPK saat ini masih dalam tahap pembuatan naskah akademis dan ditargetkan rampung pada tahun ini.
"Selanjutnya akan dikembangkan bentuk legalnya apakah instruksi gubernur, peraturan daerah atau peraturan gubernur guna memayungi RISPK ini secara hukum agar dipatuhi," pungkasnya. (OL-6)
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved