Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI pelayanan di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Kota Tangerang masih berjalan normal, namun masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut mengaku resah. Pasalnya mulai besok (Senin/15/7), Pemkot Tangerang akan menghentikan semua pelayanan di permukiman milik lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut.
Keresahan itu muncul setelah mereka mengetahui Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (10/7) lalu. Dalam surat tersebut, Pemkot Tangerang tidak bertanggung jawab lagi atas pelayanan sampah, drainase, dan penerangan jalan umum di komplek tersebut.
Arief menyampaikan surat tersebut setelah mendengar pernyataan Yasonna saat meresmikan pembangunan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) pada Selasa (6/7) lalu.
Dalam pernyataannya, Yasonna mengatakan Wali Kota Tangerang telah menghambat perizinan berdirinya Politeknik tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang telah mewacanakan bahwa lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Politeknik tersebut akan dijadikan lahan persawahan.
"Pak Walikota Tangerang kurang ramah dan mencari gara-gara dengan Kemenkumhan," kata Yasonna ketika itu.
Terkait persoalan lahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham, warga yang tinggal di Komplek Pengayoman dan Kehakiman merasah resah. Mereka memita kepada Wali Kota Tangerang agar lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Yang berseteru kan Kemenkumham dengan Wali Kota dan Menkumham, kenapa harus warga yang dirugikan?'' kata Ophy, seorang ibu yang tinggal di Komplek Pengayoman. Hal senada juga disampaikan Niko, warga setempat. (OL-09)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved