Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta yang juga Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah menargetkan peninjauan kembali Peraturan Daerah No 1/2014 Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ) bisa selesai pekan depan.
Peninjauan kembali Perda RDTRPZ merupakan ketentuan Undang-undang No 25/2007 tentang Penataan Ruang yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Saat ini kita lagi fokus ke PK RDTRPZ dulu. Kita belum bicara reklamasi," terangnya saat ditemui di Balai Kota, Jumat (12/7).
PK RDTRPZ dilakukan dengan tujuan mengetahui perubahan yang terjadi dalam lingkup tata ruang. Sebab, tentunya dalam lima tahun terjadi pembaruan maupun perubahan aturan-aturan lainnya yang terkait dengan tata ruang.
Saefullah mengatakan setelah PK selesai, pihaknya baru bisa bicara tentang aturan reklamasi.
Baca juga : Raperda RZWP3K Dilanjutkan
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengatur tata ruang serta zonasi lahan pulau reklamasi melalui revisi Perda RDTRPZ.
Namun, rencana itu belum dapat dipastikan karena Anies hingga kini masih terlihat labil perihal pembuatan aturan tata ruang lahan di atas pulau reklamasi.
Akibatnya, lahan di atas pulau hanya diatur oleh aturan selevel peraturan gubernur yakni Pergub 206/2016 tentang Perencanaan Ruang Kota (PRK).
Sementara itu ditemui terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Darjamuni menegaskan pihaknya tidak menyisipkan aturan baru maupun membuat aturan baru atau mengubah pasal yang sudah ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Raperda RZWP3K yang kini tengah difinalisasi ditargetkan bisa segera diajukan ke DPRD DKI Jakarta dan bisa diundangkan tahun ini.
"Tidak ada yang baru dalam Raperda itu. Karena itu sebetulnya sudah hampir selesai. Kita hanya finalisasi dan membahas tentang petanya saja," kata Darjamuni.
Raperda itu bersama Raperda Rencana Tata Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta pada 2017 lalu ditarik dari pembahasan di DPRD DKI Jakarta karena adanya kebijakan penghentian reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(OL-7)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved