Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Di Depok, Parkir Mobil di Jalan Pemukiman Didenda Rp20 Juta

Kisar Rajaguguk
12/7/2019 19:32
Di Depok, Parkir Mobil di Jalan Pemukiman Didenda Rp20 Juta
Ilustrasi(Facebook/Risakti Dwiki Lorini)

PEMOBIL pribadi di Kota Depok tidak bisa lagi parkir sembarangan Pasalnya, denda sebesar Rp20 juta menanti pemilik mobil pribadi yang memarkirkan kenderaan secara sembarangan di jalan-jalan lingkungan di kota tersebut. .

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan sanksi berupa denda di jalan lingkungan Kota Depok tersebut dalam rangka memberikan efek jera bagi pemilik mobil pribadi yang parkir di sembarang tempat. Dadang mengatakan, apabila denda tersebut tidak dilunasi, pihaknya tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang sedang diamankan.

“Jika denda tidak dibayar, maka kami (Dishub) tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," ujar Dadang di Kantor Dishub Kota Depok, Jumat (12/7).

Pemberian denda bagi pemilik mobil pribadi tersebut, jelas Dadang, tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tidak lama lagi akan disahkan DPRD Kota Depok menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Raperda berdenda Rp20 juta tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Depok tersebut ialah revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012,“ ungkapnya.

Dadang menjelaskan, sebelumnya Perda Nomor: 2 Tahun 2012 diberlakukan hanya bagi pelaku parkir liar di jalan raya, pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran dan taman kota. Setelah Perda baru ini diperluas ke parkir jalan-jalan lingkungan. Tahun pertama bentuknya sosialisasi dan sanksi lainnya mulai dari administratif. Tahun kedua sampai penguncian ban. Tahun ketigas kami langsung mendenda kendaraan yang melanggar. Patroli juga terus digencarkan untuk menindak para pelaku parkir sembarangan.

“Kami akan membuat shift kerja di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan penggembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kami bisa derek langsung dan menjatuhkan denda," ujar Dadang.

Lebih lanjut Dadang menuturkan, dengan adanya Perda baru tersebut secara otomatis pemilik mobil pribadi tidak parkir lagi diruang manfaat jalan (rumaja) yakni di tepi jalan umum (TJU). Sementara itu, untuk mempermudah pengawasan, Dishub nanti akan meluncurkan sebuah aplikasi parkir.

Dadang berharap adanya peraturan baru ini bisa meningkatkan pengelolaan parkir di Kota Depok. Sebab menurutnya parkir juga bisa memperlancar lalu lintas. “Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrumen pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD (pendapatan asli daerah)," pungkasnya.

Menanggapi Dadang, warga Kota Depok khususnya warga perumahan dan kampung-kampung mendukung Perda baru berdenda tersebut. “ Sebagai warga kami gerah dengan keberadaan kendaraan yang dengan sengaja diparkir di jalan-jalan lingkungan serta trotoar atau tidak pada tempatnya,“ Jarumi, 37, warga Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Karenanya, Jarumi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan di Kota Depok Bahkan, dia meminta Dishub tetap menseriusi penertiban parkir liar.

“Jangan hanya momen-momen tertentu saja. Harus terus berkelanjutan agar ada kesadaran dan efek jera dari pengendara yang tidak mengikuti aturan di Kota Depok,” ujar Jarumi, Jumat (12/7).

Kegiatan penertiban yang dilakukan personil Dishub Kota Depok selama ini, perlu juga mendapat dukungan dari masyarakat dan para petugas parkir yang ada di jalan raya. “Semua warga dan para petugas parkir harus bersama-sama mendukung program pemerintah ini,” ujar Jarumi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya