Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMOBIL pribadi di Kota Depok tidak bisa lagi parkir sembarangan Pasalnya, denda sebesar Rp20 juta menanti pemilik mobil pribadi yang memarkirkan kenderaan secara sembarangan di jalan-jalan lingkungan di kota tersebut. .
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan sanksi berupa denda di jalan lingkungan Kota Depok tersebut dalam rangka memberikan efek jera bagi pemilik mobil pribadi yang parkir di sembarang tempat. Dadang mengatakan, apabila denda tersebut tidak dilunasi, pihaknya tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang sedang diamankan.
“Jika denda tidak dibayar, maka kami (Dishub) tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," ujar Dadang di Kantor Dishub Kota Depok, Jumat (12/7).
Pemberian denda bagi pemilik mobil pribadi tersebut, jelas Dadang, tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tidak lama lagi akan disahkan DPRD Kota Depok menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Raperda berdenda Rp20 juta tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Depok tersebut ialah revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012,“ ungkapnya.
Dadang menjelaskan, sebelumnya Perda Nomor: 2 Tahun 2012 diberlakukan hanya bagi pelaku parkir liar di jalan raya, pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran dan taman kota. Setelah Perda baru ini diperluas ke parkir jalan-jalan lingkungan. Tahun pertama bentuknya sosialisasi dan sanksi lainnya mulai dari administratif. Tahun kedua sampai penguncian ban. Tahun ketigas kami langsung mendenda kendaraan yang melanggar. Patroli juga terus digencarkan untuk menindak para pelaku parkir sembarangan.
“Kami akan membuat shift kerja di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan penggembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kami bisa derek langsung dan menjatuhkan denda," ujar Dadang.
Lebih lanjut Dadang menuturkan, dengan adanya Perda baru tersebut secara otomatis pemilik mobil pribadi tidak parkir lagi diruang manfaat jalan (rumaja) yakni di tepi jalan umum (TJU). Sementara itu, untuk mempermudah pengawasan, Dishub nanti akan meluncurkan sebuah aplikasi parkir.
Dadang berharap adanya peraturan baru ini bisa meningkatkan pengelolaan parkir di Kota Depok. Sebab menurutnya parkir juga bisa memperlancar lalu lintas. “Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrumen pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD (pendapatan asli daerah)," pungkasnya.
Menanggapi Dadang, warga Kota Depok khususnya warga perumahan dan kampung-kampung mendukung Perda baru berdenda tersebut. “ Sebagai warga kami gerah dengan keberadaan kendaraan yang dengan sengaja diparkir di jalan-jalan lingkungan serta trotoar atau tidak pada tempatnya,“ Jarumi, 37, warga Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Karenanya, Jarumi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan di Kota Depok Bahkan, dia meminta Dishub tetap menseriusi penertiban parkir liar.
“Jangan hanya momen-momen tertentu saja. Harus terus berkelanjutan agar ada kesadaran dan efek jera dari pengendara yang tidak mengikuti aturan di Kota Depok,” ujar Jarumi, Jumat (12/7).
Kegiatan penertiban yang dilakukan personil Dishub Kota Depok selama ini, perlu juga mendapat dukungan dari masyarakat dan para petugas parkir yang ada di jalan raya. “Semua warga dan para petugas parkir harus bersama-sama mendukung program pemerintah ini,” ujar Jarumi. (OL-4)
INSIDEN mobil hanyut terbawa arus kali akibat banjir bandang dan hujan deras melanda wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin malam, 23 Maret 2026.
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved