Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Pujiono menegaskan lahan tempat pengungsi pencari suaka direlokasi merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui lahan tersebut memiliki luas 3.400 meter persegi. Di atas lahan itu juga berdiri bangunan dua lantai dan bangunan lain dengan luas 2.500 meter persegi.
Pujiono mengatakan lahan tersebut milik Pemprov yang rencananya akan dipinjam pakai oleh Kodim 0503 Jakarta Barat.
"Milik DKI yang akan dipakai oleh Kodim," kata Pujiono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (12/7).
Pujiono tidak dapat memastikan kapan lahan itu akan terus digunakan untuk menampung para pengungsi asing.
Baca juga: Hunian Sementara Pencari Suaka
Ia menegaskan kebijakan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang kini dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Syaefullah selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di luar negeri.
Sebelumnya, sejak awal Juli, terdapat pengungsi dari berbagai negara yang menempati trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pengungsi sebagian besar berasal dari negara yang berkonflik seperti Sudan dan Afganistan.
Mereka menempati trotoar Jalan Kebon Sirih untuk mengungsi sekaligus meminta kepada subunit badan PBB bidang kemanusiaan yakni UNHCR untuk mendukung pencarian suaka ke Australia.
Relokasi mereka ke lahan di Kalideres, Jakarta Barat dilakukan kemarin siang setelah difasilitasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Plh Gubernur DKI Syaefullah. (OL-2)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved