Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Bekasi Eka Supria Atmaja memerintahkan camat dan kepala desa untuk bertindak tegas terhadap pembuang sampah sembarangan dengan cara melaporkan kepada pihak Kepolisian agar ditangkap dan dibina.
Tidak cukup hanya me_rangkul kepolisian, Bupati Eka Supria juga akan melibatkan TNI untuk mengatasi maraknya aksi pembuangan sampah sembarangan di wilayah itu.
Langkah itu diambil menyusul maraknya aksi pembuangan sampah di tepi jalan ataupun sungai oleh pihak tak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kondisi itu terlihat di sejumlah wilayah, terutama di sekitar Kecamatan Cikarang Utara.
"Kalau kita lihat memang masih ada oknum warga yang membuang sampah sembarangan. Makanya saya instruksikan kepada Pak Camat, Kepala Desa, dan perangkatnya, mulai RT/RW sampai Linmas untuk bersama-sama apabila ada oknum yang membuang sampah sembarangan, kalau bisa ditangkap dan dibina," kata Eka di Cikarang Utara, kemarin.
Tindakan tegas perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera agar Kabupaten Bekasi ke depannya lebih bersih dan rapi. Eka bahkan meminta bantuan kepolisian dan TNI untuk bersama melakukan tindakan tegas terhadap pembuang sampah.
"Pak Kapolsek dan Pak Danramil, mohon dibantu juga karena kita memang ingin Kabupaten Bekasi ini benar-benar bersih dan rapi," katanya.
Camat Cikarang Utara, Muchlis, mengatakan, persoalan sampah membutuhkan kesadaran semua pihak untuk menuntaskannya.
"Kalau kami sudah menyurati semua kepala desa untuk menindaklanjuti instruksi Pak Bupati dan meminta agar mereka berkoordinasi dengan unsur Muspika untuk menindaklanjutinya kalau--misalkan--ada oknum warga yang tertangkap buang sampah sembarangan," kata Muchlis.
Hanya, sejak surat dilayangkan belum ada satupun kepala desa di wilayahnya yang melaporkan ada oknum warga yang tertangkap tangan. "Kendalanya yang pertama, sebetulnya kami tidak tahu itu warga mana. Dan kedua, mereka membuang sampahnya pukul 02.00 atau pukul 03.00 sehingga terkadang kepala desa, RT, ataupun RW suka kecolongan," katanya.
Tunggu Pemprov Jabar
Pemkot Depok sampai saat ini belum bisa membuang sampah warganya ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Regional Lulut Nambo, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, karena belum mendapat mandat dari Pemprov Jawa Barat. Padahal, Pemkot Depok sudah melayangkan surat pada April 2019 agar pemindahan dipercepat. Namun, hingga kini tidak direspons.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Muhamad Ridwan mengatakan, daya tampung TPA Cipayung milik Pemkot Depok saat ini sudah melampaui kapasitas. Setiap hari ada 1.000 ton sampah Kota Depok yang dibuang ke TPA Cipayung. Pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pemindahan sampah sebanyak 700 ton ke Lulut Nambo. "Kalau sudah buang sampah di Nambo, volume sampah di TPA Cipayung berkurang sekitar 200-300 ton sampah," katanya, kemarin.
Pihaknya, jelas Ridwan, masih menunggu respons Pemprov Jabar. Bila terealisasi, sampah Kota Depok bisa dikelola bank sampah dan UPS (Unit Pengelolaan Sampah) terlebih dahulu sebelum dibuang ke TPA Cipayung. "Bank Sampah dan UPS bisa mengurangi sampah 20% dari jumlah yang akan dikirimkan ke TPA Cipayung," tambahnya. (Ant/J-3)
Pemkot Bandung merekrut sebanyak 1.596 petugas Gaslah yang akan ditempatkan dengan skema satu orang satu RW.
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved