Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KUASA Hukum Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono tak mempermasalahkan pasal yang dituntut kepada kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan dibacakan pada hari ini, Kamis (4/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 16.45 WIB.
"Kami kuasa hukum tidak mempersoalkan pasal mana yang dianggap JPU terbukti dilakukan oleh terkdawa," kata penasehat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, setelah sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Mustofa Abidin melihat dari fakta persidangan masih sangat lemah sehingga pihaknya tak mempermasalahkan pasal yang dituntut.
"Karena sampai saat ini, kami (kuasa hukum) merasa bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan dari pasal-pasal tersebut, masih belum ada satupun yang dibuktikan oleh JPU secara sah dan meyakinkan," ujar Mustofa Abidin.
"Sehingga terkait apa yang sudah kita dengarkan tadi sama sekali tidak mempengaruhi apa yang sudah kita persiapkan untuk sidang selanjutnya yaitu pembelaan atau pleidoi atas nama terdakwa Joko Driyono," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Jokdri Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Selain itu, kuasa hukum Joko Driyono mengaku sudah mempersiapkan pleidoi jauh sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU.
"Kami sudah menyusun sejak awal sebenarnya pleidoi itu, dan kami memang tinggal menunggu kepastian apa yang kita dengarkan dari tuntutan yang barusan dibacakan," papar Mustofa Abidin.
Kuasa hukum Jokdri berencana membahas pasal per pasal dari setiap pasal tuntutan JPU.
"Nanti rencana kami, sesuai dengan pendirian kami tidak ada satupun dakwaan penuntut umum yang bisa dibuktikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan secara sah dan meyakinkan. Semoga nanti dalam pledioi kami punya waktu yang lumayan, kami akan membahas satu per satu pasal-pasal yang didakwakan tersebut," terangnya.
"Sehingga keinginan kami atau tujuan kami adalah untuk membuktikan bahwa yang didakwakan penuntut umum tersebut, belum ada satupun yang bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan," tutupnya.(OL-5)
Garuda Muda memastikan langkah ke final usai menang 7-6 atas Thailand setelah penendang terakhirnya, Burapha, gagal menembus gawang Muhammad Ardiansyah dalam laga semifinal.
Pujian terhadap mentalitas Hokky juga datang dari sang kapten tim, Kadek Arel.
Final kali ini menjadi penampilan ketiga timnas U-23 Indonesia di ajang yang sebelumnya bernama Piala AFF U-23.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir memastikan proses naturalisasi dua calon pemain tim nasional Indonesia masih menunggu kelengkapan dokumen resmi
Erick berharap suporter tetap hadir mendukung perjuangan tim nasional secara langsung di stadion.
Maduka Okoye sebelumnya dituduh sengaja mencari kartu kuning pada laga melawan Lazio pada Maret 2024, yang diduga terkait dengan taruhan senilai 120.000 euro.
Skandal pengaturan skor itu terjadi di dua leg pertandingan kualifikasi Liga Konferensi UEFA musim 2023/2024 antara Arsenal Tivat dan klub Armenia, Alashkert FC, pada Juli 2023.
PELATIH Bali United Stefano Cugurra mengharapkan sanksi keras kepada oknum pelaku untuk mencegah praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepak bola tanah air.
Zwayer mengungkapkan dirinya pernah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak Jude Bellingham mengkritik kepemimpinannya dalam laga Bundesliga antara Borussia Dortmund dan Bayern Muenchen.
Dugaan terhadap adanya pengaturan pertandingan di liga sepak bola Indonesia di setiap tingkatan mulai Liga 1, Liga 2 dan seterusnya kerap terdengar.
Pada Januari 2021, Agripina dijatuhi sanksi dibekukan selama lima tahun oleh BWF karena tidak melaporkan perihal tawaran pengaturan skor tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved