Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota TNI di Cengkareng

Ferdian Ananda Majni
03/7/2019 19:25
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota TNI di Cengkareng
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri(Ist)

POLISI menangkap seorang pria pelaku penganiayaan anggota TNI dari kesatuan Kostrad, Kopral Dua Heri Triyanto, 34, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/01 Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri, menyebut korban dianiaya lantaran pelaku berinisial DS alias OG, 37, tidak terima ditegur oleh korban.

Selaku Ketua RT, korban sempat menegur pelaku karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga. Namun, teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.

"Pelaku yang tak terima ditegur ternyata menyimpan dendam. Sehingga pada Selasa, 2 Juli 2019, ketika korban sedang melintas diadang dan diserang oleh pelaku dengan menggunakan samurai hingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri," sebut Khoiri, Rabu (3/7).

Atas kejadian itu, korban dengan dibantu warga sekitar mendatangi Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya.


Baca juga: Jumat, Polda Metro Jaya Panggil Galih Ginanjar


"Korban langsung membuat laporan terkait penganiayaan," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri, menjelaskan, berangkat dari laporan yang didapat bersama tim Reskrim Polsek Cengkareng, kemudian anggota Kriminal Umum Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.

"Kurang dari 1 X 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng," paparnya.

Di hadapan penyidik, OG mengakui atas perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran kesal dirinya tidak terima ditegur.

"Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya