Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap seorang pria pelaku penganiayaan anggota TNI dari kesatuan Kostrad, Kopral Dua Heri Triyanto, 34, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/01 Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri, menyebut korban dianiaya lantaran pelaku berinisial DS alias OG, 37, tidak terima ditegur oleh korban.
Selaku Ketua RT, korban sempat menegur pelaku karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga. Namun, teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.
"Pelaku yang tak terima ditegur ternyata menyimpan dendam. Sehingga pada Selasa, 2 Juli 2019, ketika korban sedang melintas diadang dan diserang oleh pelaku dengan menggunakan samurai hingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri," sebut Khoiri, Rabu (3/7).
Atas kejadian itu, korban dengan dibantu warga sekitar mendatangi Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya.
Baca juga: Jumat, Polda Metro Jaya Panggil Galih Ginanjar
"Korban langsung membuat laporan terkait penganiayaan," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri, menjelaskan, berangkat dari laporan yang didapat bersama tim Reskrim Polsek Cengkareng, kemudian anggota Kriminal Umum Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.
"Kurang dari 1 X 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng," paparnya.
Di hadapan penyidik, OG mengakui atas perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran kesal dirinya tidak terima ditegur.
"Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (OL-1)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved