Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap seorang pria pelaku penganiayaan anggota TNI dari kesatuan Kostrad, Kopral Dua Heri Triyanto, 34, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/01 Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri, menyebut korban dianiaya lantaran pelaku berinisial DS alias OG, 37, tidak terima ditegur oleh korban.
Selaku Ketua RT, korban sempat menegur pelaku karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga. Namun, teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.
"Pelaku yang tak terima ditegur ternyata menyimpan dendam. Sehingga pada Selasa, 2 Juli 2019, ketika korban sedang melintas diadang dan diserang oleh pelaku dengan menggunakan samurai hingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri," sebut Khoiri, Rabu (3/7).
Atas kejadian itu, korban dengan dibantu warga sekitar mendatangi Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya.
Baca juga: Jumat, Polda Metro Jaya Panggil Galih Ginanjar
"Korban langsung membuat laporan terkait penganiayaan," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri, menjelaskan, berangkat dari laporan yang didapat bersama tim Reskrim Polsek Cengkareng, kemudian anggota Kriminal Umum Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.
"Kurang dari 1 X 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng," paparnya.
Di hadapan penyidik, OG mengakui atas perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran kesal dirinya tidak terima ditegur.
"Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (OL-1)
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved