Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEJUMLAH aktivis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berjalan mundur menuju Gedung Balai Kota DKI di Jakarta Pusat. Aksi itu sebagai protes atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) 932 unit bangunan mewah di pulau reklamasi, yang mereka nilai sebagai kemunduran.
Aktivis KSTJ yang menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6), ialah dari Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), serta BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dalam aksi itu, mereka membawa perahu karton, jala ikan, dan spanduk bertuliskan ‘Selamatkan Teluk Jakarta. Jangan Sampai Maju Pantainya, Sengsara Warga Nelayannya’.
Beberapa spanduk lainnya juga mempertanyakan fungsi reklamasi. ‘Untuk Siapa?’, ‘Nenek Moyangku Seorang Pelaut, bukan Pengembang’, dan ‘Laut untuk Nelayan, bukan Pengembang’.
Sembari berjalan mundur, demonstran meneriakkan kata-kata, “Maju pantainya, sengsara warganya! Maju pulaunya, mundur warganya!”
Koordinator lapangan aksi, Elang, menyatakan pihaknya berjalan mundur untuk mencerminkan mundurnya langkah gubernur yang dalam kampanye Pilgub 2017 menjanjikan akan menghentikan reklamasi.
Dalam aksi itu, seluruh peserta memakai baju berwarna hitam yang menggambarkan sedang berkabung.
“Kami berkabung atas kemunduran fatal kebijakan Anies terhadap 17 pulau rek-lamasi di Teluk Jakarta,” tandas Elang.
Dalam menanggapi protes KSTJ, Anies menyatakan sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan. “Kita hormati (aksi) itu adalah hak kewajiban warga negara. Tugas kita menegakkan aturan hukum yang ada,” cetusnya.
Protes bukan hanya dari warga. Kebijakan Anies menerbitkan IMB atas dasar Pergub No 206/2016 juga ditentang keras wakil rakyat. Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta mengusung hak interpelasi dan sudah mendapat dukungan beberapa anggota DPRD DKI.
Anies tak ambil pusing mengenai interpelasi. “Tidak ada tanggapan. Kita lihat saja, tapi kami yakin kalau sesuatu dijalankan dengan prosedur benar sesuai dengan ketentuan yang ada, insya Allah tidak ada masalah,” terangnya.
Dalam beberapa kali penjelasan, Pemprov DKI menyatakan pengertian pulau reklamasi adalah pantai yang merupakan bagian dari daratan. Karena tergolong daratan, tidak perlu perda untuk menerbitkan perizinan, tapi cukup Pergub 206/2016.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Bestari Barus, yang mengusung hak interpelasi, meminta Pemprov DKI/Anies Baswedan jangan asal menafsirkan dan perlu merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ia meminta Anies berkonsultasi dengan Bappenas, Kemendagri, serta kementerian terkait agar lebih memahami.
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mempertegas bahwa kalau dengan Pergub 206/2016 yang dibuatnya bisa terbitkan IMB, dia bisa mendapatkan dana Rp100 triliun untuk DKI. Atas komentar Ahok, Anies menyatakan akan memberikan jawaban tertulis. (Ssr/J-1)
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved