Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penerbitan IMB Kemunduran Fatal

Rifaldi Putra Irianto
25/6/2019 07:00
Penerbitan IMB Kemunduran Fatal
BEM UI berunjuk rasa mengkritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan penerbitan IMP di pulau reklamasi.(MI/Susanto)

SEJUMLAH aktivis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berjalan mundur menuju Gedung Balai Kota DKI di Jakarta Pusat. Aksi itu sebagai protes atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) 932 unit bangunan mewah di pulau reklamasi, yang mereka nilai sebagai kemunduran.

Aktivis KSTJ yang menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6), ialah dari Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), serta BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dalam aksi itu, mereka membawa perahu karton, jala ikan, dan spanduk bertuliskan ‘Selamatkan Teluk Jakarta. Jangan Sampai Maju Pantainya, Sengsara Warga Nelayannya’.

Beberapa spanduk lainnya juga mempertanyakan fungsi reklamasi. ‘Untuk Siapa?’, ‘Nenek Moyangku Seorang Pelaut, bukan Pengembang’, dan ‘Laut untuk Nelayan, bukan Pengembang’.

Sembari berjalan mundur, demonstran meneriakkan kata-kata, “Maju pantainya, sengsara warganya! Maju pulaunya, mundur warganya!”

Koordinator lapangan aksi, Elang, menyatakan pihaknya berjalan mundur untuk mencerminkan mundurnya langkah gubernur yang dalam kampanye Pilgub 2017 menjanjikan akan menghentikan reklamasi.

Dalam aksi itu, seluruh peserta memakai baju berwarna hitam yang menggambarkan sedang berkabung.

“Kami berkabung atas kemunduran fatal kebijakan Anies terhadap 17 pulau rek-lamasi di Teluk Jakarta,” ­tandas Elang.

Dalam menanggapi protes KSTJ, Anies menyatakan sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan. “Kita ­hormati (aksi) itu adalah hak kewajiban warga negara. Tugas kita menegakkan aturan hukum yang ada,” cetusnya.

Protes bukan hanya dari warga. Kebijakan Anies menerbitkan IMB atas dasar Pergub No 206/2016 juga ditentang keras wakil rakyat. Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta mengusung hak interpelasi dan sudah mendapat dukungan beberapa anggota DPRD DKI.

Anies tak ambil pusing mengenai interpelasi. “Tidak ada tanggapan. Kita lihat saja, tapi kami yakin kalau sesuatu dijalankan dengan prosedur benar sesuai dengan ketentuan yang ada, insya Allah tidak ada masalah,” terangnya.

Dalam beberapa kali ­penjelasan, Pemprov DKI menyatakan pengertian pulau reklamasi adalah pantai yang merupakan bagian dari daratan. Karena tergolong daratan, tidak perlu perda ­untuk menerbitkan perizinan, tapi cukup Pergub 206/2016.  

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Bestari Barus, yang mengusung hak ­interpelasi, meminta Pemprov DKI/Anies Baswedan jangan asal menafsirkan dan perlu merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ia meminta Anies berkonsultasi dengan ­Bappenas, Kemendagri, serta kementerian terkait agar lebih memahami.

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mempertegas bahwa kalau dengan Pergub 206/2016 yang dibuatnya bisa terbitkan IMB, dia bisa mendapatkan dana Rp100 triliun untuk DKI. Atas komentar Ahok, Anies menyatakan akan memberikan jawaban tertulis. (Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya