Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pandapotan Sinaga, mendukung usul pengajuan hak interpelasi yang akan digulirkan oleh Fraksi Partai NasDem.
Hak interpelasi ini diketahui akan digulirkan guna meminta penjelasan dari gubernur terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi yang hanya berlandaskan Peraturan Gubernur No 206/2016 dan Peraturan Pemerintah No 36/2005.
Baca juga: IMB Pulau D Harus Berdasarkan Perda
"Sebagai pribadi saya mendukung. Saya akan mempertanyakan terus kebijakan ini sampai mendapatkan penjelasan yang detil," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (20/6).
Namun demikian, Pandapotan belum mengetahui secara pasti sikap Fraksi PDIP terhadap usul tersebut. "Kalau sikap fraksi belum ada keputusan seperti apa. Saya sendiri bukan pengurus fraksi jadi tidak begitu paham," terangnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem yang diketuai Bestari Barus ingin menggulirkan hak interpelasi atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi yang hanya berlandaskan pada pergub. Menurut Bestari, seyogianya penerbitan IMB didasarkan pada perda. (OL-6)
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved