Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali mengaku Partai Golkar akan menentukan sikap setelah rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta akan dilakukan pada 24 Juni 2019. Hingga saat ini, belum ada inisiatif dari Fraksi Golkar mengenai pengajuan hak interpelasi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau D.
"Kita masih mempelajari. Tidak ada inisiatif apa pun. Usulan kita minta penjelasan nanti tanggal 24 Juni disampaikan dinas terkait di Komisi A kalau tidak salah agendanya seperti itu," kata Ashraf Ali saat dihubungi, Rabu (19/6).
Setelah adanya rapat dari Komisi A, internal Fraksi Golkar akan mengadakan rapat untuk mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan sikap.
Baca juga: Anies Sebut Pergub Era BTP Penyebab Adanya IMB di Pulau Reklamasi
Fraksi Golkar pun ingin mendengarkan penjelasan terkait dikeluarkannya IMB oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pembangunan di pulau reklamasi tersebut.
"Nanti kita lagi bahas dulu nanti pembahasan kita apa. Kan kita minta penjelasan doang kalo Golkar. Penjelasan itu bisa macam," jelas Ashraf.
"Rapat komisi akan dilaksanakan rapat komisi besok tanggal 24 nanti kita (Fraksi Golkar) dengarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus ingin mengusulkan pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hak interpelasi diusulkan agar bisa meminta penjelasan kepada gubernur terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas pulau hasil reklamasi. (OL-2)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved