Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali mengaku Partai Golkar akan menentukan sikap setelah rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta akan dilakukan pada 24 Juni 2019. Hingga saat ini, belum ada inisiatif dari Fraksi Golkar mengenai pengajuan hak interpelasi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau D.
"Kita masih mempelajari. Tidak ada inisiatif apa pun. Usulan kita minta penjelasan nanti tanggal 24 Juni disampaikan dinas terkait di Komisi A kalau tidak salah agendanya seperti itu," kata Ashraf Ali saat dihubungi, Rabu (19/6).
Setelah adanya rapat dari Komisi A, internal Fraksi Golkar akan mengadakan rapat untuk mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan sikap.
Baca juga: Anies Sebut Pergub Era BTP Penyebab Adanya IMB di Pulau Reklamasi
Fraksi Golkar pun ingin mendengarkan penjelasan terkait dikeluarkannya IMB oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pembangunan di pulau reklamasi tersebut.
"Nanti kita lagi bahas dulu nanti pembahasan kita apa. Kan kita minta penjelasan doang kalo Golkar. Penjelasan itu bisa macam," jelas Ashraf.
"Rapat komisi akan dilaksanakan rapat komisi besok tanggal 24 nanti kita (Fraksi Golkar) dengarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus ingin mengusulkan pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hak interpelasi diusulkan agar bisa meminta penjelasan kepada gubernur terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas pulau hasil reklamasi. (OL-2)
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved