Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Koboi Jalanan di Petojo Terancam 12 Tahun Penjara

Ferdian Ananda Majni
16/6/2019 14:44
Koboi Jalanan di Petojo Terancam 12 Tahun Penjara
Pria pengendara mobil BMW yang menodongkan pistol.(Dok. Youtube)

ULAH koboi jalanan berinisial AW, 53, yang melakukan aksi penodongan senjata api terhadap pengendara lainnya di Jalan Alydrus Kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat, terancam pidana penjara 12 tahun.

Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan pelaku AW yang juga seorang Direktur dsebuah perusahaan uninterruptible power supply (UPS) di wilayah Gambir itu terancam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.

"Pelaku terancam UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Arie dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).

Dia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan senjata api koboi jalanan di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pasalnya, AW mengaku mengunakan senjata api secara resmi dengan bukti surat izin yang sah.

Meskipun demikian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan pihaknya akan mencabut izin senjata api yang digunakan AW, apabila terbukti adanya penyalahgunaan izin tersebut.

"Iya kalau sudah disalahgunakan, izin dikeluarkan pasti dicabut. Pasti, kalau memang izin dikeluarkan oleh lembaga terkait," kata Harry Kurniawan dikonfirmasi Minggu (16/6).

Baca juga: Polisi akan Cabut Izin Senjata Api Koboi Jalanan Petojo

Saat ini, polisi juga memeriksa keaslian surat izin senpi yang dikuasai AW. Kata Harry, ada kemungkinan surat izin itu dikeluarkan dari pihak luar.

"Kita cek dulu kepastian izinnya. Sekarang bisa dibuat cetakan, itu bisa dibuat di luar, nah yang bisa mengatakan (konfirmasi) itu yang mengeluarkan izin, benar apa tidak," sebutnya.

Harry Kurniawan menambahkan AW diketahui telah memiliki dan menguasai senjata api selama 5 tahun.

"Masih diselidiki. Karena menurut pengakuannya dia (izin) resmi sudah 5 tahun, ada suratnya juga," lanjut Harry.

Dari pengakuan tersangka AW, dirinya mengaku memiliki surat izin kepemilikan senjata api secara sah. Kepolisian tidak percaya begitu saja, mereka akan melakukan penyelidikan terkait keaslian surat izin tersebut.

"Ini dikirim ke Polda. Dia mengaku punya izin, alat bukti yang dia jadikan izin kepada yang mengeluarkan izin itu, iya apa tidak," sebutnya.

Menurutnya, selama 5 tahun mendapatkan izin mengunakan senjata api, tersangka AW hanya mengunakan untuk menjaga diri. Bahkan, tidak pernah sekalipun digunakan untuk tindakan kriminalitas dan kejahatan lainnya.

"Pengakuan dia kalau ditanya ya pasti untuk bela diri, dia nggak mungkin ngaku selama 5 tahun dia pakai senjata untuk tembak-tembakin orang, nggak mungkin," tukas Harry.

Diketahui, pistol milik tersangka AW berjenis Walther kaliber 32 dan surat izinnya dalam proses penyelidikan di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil BMW bernopol B 1764 PAF di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) pagi, melakukan aksi koboi di jalan raya.

Berdasarkan rekaman CCTV, dia mengendarai mobil melawan arah hingga menghadang kendaraan yang berada di jalur benar. AW kemudian ke luar mobilnya sembari menenteng sepucuk pistol. Dengan bercelana pendek, dia juga sempat menodongkan pistol ke arah mobil yang dia hadang untuk menyingkir.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya