Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dugaan Korupsi di Staf Logistik Polri Harus Diusut

Mediaindonesia.com
05/6/2019 07:20
Dugaan Korupsi di Staf Logistik Polri Harus Diusut
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane(ist)

KETUA Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Staf Logistik (Slog) Polri terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh Kevin Kosasih, 24, bahkan patut diduga terjadi suap atau korupsi.

"Berarti ada penyalahgunaan wewenang. Kenapa nomor dinas Polri bisa dipakai warga sipil? Apakah nomor dinas itu diperjualbelikan atau dipinjamkan? Kalau diperjualbelikan berarti ada korupsi dan penyalahgunaan aset negara," ujar Neta di Jakarta, Selasa (4/5).

Kasus itu, kata Neta, tidak cukup hanya diusut sebatas pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga harus diusut tindak pidananya, dan dugaan suap atau korupsinya.

"Pihak pemakai dan oknum Slog Polri yang diduga menjual nomor dinas itu harus dikenakan pidana," tegasnya.

Setelah terjadi simpang-siur, akhirnya Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan warga sipil bernama Kevin tersebut asli. Pelat nomor dan STNK dinas Polri itu telah disalahgunakan.

"Dokumennya itu enggak palsu. Dokumennya itu asli, diterbitkan oleh Staf Logistik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut Dedi, Kevin menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dan STNK dinas Polri. Seharusnya, itu diperuntukkan bagi pejabat yang butuh pengawalan VIP atau VVIP. Sipil, katanya, tidak boleh menggunakan.

Polri pun akan menertibkan penerbitan pelat nomor dan STNK dinas Polri agar tidak disalahgunakan karena dapat merusak nama baik Polri.

"Pak Aslog sekarang sedang berupaya menertibkan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan pelat nomor dan STNK dinas. Pak Aslog sedang menertibkan tata cara penerbitan STNK dan pelat nomor VIP dan VVIP," tegas Dedi.

Terkait kasus Kevin, Dedi mengaku pihaknya sudah melakukan penindakan tilang. Pelat nomor dan STNK dinas Polri pada Fortuner tersebut telah disita.


Baca juga: Lontong dan Opor Jadi Menu Favorit Anies saat Lebaran


"Tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ucapnya.

Namun, menurut Neta, setelah dinyatakan STNK dan pelat dinas Polri itu asli, oknum-oknum di Slog harus diperiksa, bukan hanya terkait dugaan pidana penyalahgunaan wewenang, melainkan juga dugaan suap atau korupsinya.

"Kasus ini hanya puncak dari gunung es di Slog," tandasnya.

Catatan media, Slog diduga juga bermasalah dengan sejumlah proyek pengadaan, seperti pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) di Singaraja, Bali, pembangunan perumahan polisi di Riau, dan pembabgunan gedung Tower A di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.

Sebelumnya, pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6) lalu, karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri secara ugal-ugalan. Fortuner hitam berpelat dinas nomor 3553-07.

STNK dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020. (RO/OL-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya