Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Gana Buana
27/5/2019 20:40
Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
, Haris Simamora atau HS(ANTARA/RENO ESNIR)

PEMBUNUH satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada November 2018 silam, Harris Simamora, dituntut hukuman mati.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris secara sah terbukti melakukan pembunuhan satu keluarga.

"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkap JPU, Fariz Rachman, Senin.

Sebelumnya diberitakan, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT02/07, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, 23 November 2018.

Empat korban yang dihabisi nyawanya oleh Harris ialah pasangan suami istri Diperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita serta dua anak mereka, Sarah Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.


Baca juga: Keluarga Korban 22 Mei Minta Kasus Diusut Tuntas


Fariz menilai, Harris telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam sel tahanan," katanya.

Diucapkan Fariz bahwa jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Harris. Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa yang menimbulkan penderitaan yang mendalam terhadap keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat 4 orang kehilangan harta benda dan nyawa," ujar Fariz. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya