Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan membawa Perusahaan Otobus (PO) yang tidak memenuhi standar kelaikan bus armada angkutan Lebaran ke ranah pidana dengan pasal pidana.
Sebabnya, PO akan dianggap telah melakukan penipuan karena tetap menjual tiket kepada penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman padahal tidak mampu menyediakan angkutan yang laik jalan.
"Sanksi bisa bermacam-macam. Tapi yang paling berat bisa kita pidanakan karena mereka kan ngotot menjual tiket padahal bus yang disediakan tidak laik, tidak memenuhi standar," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko ketika ditemui di Jakarta, Senin (27/5).
Namun, sejauh ini, sanksi membawa PO ke ranah pidana belum pernah dilakukan. Karena umumnya PO cukup patuh terhadap imbauan yang diberikan.
Sementara itu, sanksi lain yang bisa diberikan ialah paling ringan stop operasi hingga pencabutan izin trayek.
"Jadi ya kita tetap berdasarkan prosedur pemeriksaan atau 'ramp check' yang dilakukan. Kalau ditemukan bus tidak laik jalan ya kita stop operasi. Kedua kita bisa ancam izin trayek bus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pemudik Mulai Padati Terminal Bayangan di Depok
Menurutnya, opsi pencabutan izin trayek dilakukan jika PO berkali-kali diperingatkan tetapi tidak tetap menggunakan bus yang tidak laik jalan untuk angkutan Lebaran.
PO masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki bus-bus yang tidak laik jalan sejak ditemukan saat 'ramp check'dilakukan.
"Opsi kedua yakni menyediakan bus pengganti," tukasnya.
Sebelumnya, sebanyak 61% atau 1.378 unit armada angkutan lebaran di DKI tidak laik jalan. Hanya 876 unit armada yang laik jalan.
Angka ini didapat dari hasil prapemeriksaan bus atau 'praramp check' yang dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta selama kurun waktu 8 April hingga 24 Mei lalu.
Sigit pun menegaskan pihaknya tidak menoleransi bus-bus yang tidak laik jalan. Pihaknya tidak akan mengizinkan bus tersebut untuk mengangkut penumpang dan mewajibkan stop operasi.
"Tidak ada toleransi," tegasnya. (OL-2)
Memfasilitasi perjalanan pulang kampung tanpa biaya transportasi yang tinggi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program Mudik Gratis Pemprov DKI 2026.
Kebiasaan melepas aki yang dulunya dianggap ampuh mencegah aki soak atau korsleting, justru berisiko menimbulkan masalah baru pada mobil modern.
Jika sebelumnya banyak masyarakat yang baru memesan tiket satu minggu sebelum keberangkatan, tahun ini tren pemesanan justru melonjak sejak dini.
Salah satu risiko yang paling sering diabaikan saat meninggalkan kendaraan untuk mudik adalah penurunan daya aki atau aki soak.
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat di luar Jakarta untuk mengikuti program Mudik Gratis 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved