Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang pemain gim daring (gamers) asal Pontianak, Kalimantan Barat. Gamers berinisal YS, 27 itu menjadi tersangka dalam kasus transfer dana dengan modus debit gim daring Mobile Legend (ML)>
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan tersangka YS merupakan seorang gamers di Mobile Legend.
Penangkapan YS sendiri merupakan tindak lanjut laporan dari salah satu bank swasta yang merugi sebesar Rp1.85 Miliar.
Kasus bermula saat YS membeli peralatan dalam permainan tersebut, tapi saldo akun virtual bank miliknya justru tak berkurang sama sekali.
"Saat membeli fasilitas pada gim Mobile Legend tersebut, debit uang virtual pada YS tidak berkurang. Disitulah muncul niatan buruk dari YS untuk kembali mengurangi berkali-kali," kata Ade saat jumpa pers di PMJ, Sabtu (18/5).
Baca juga : Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Uang ATM
"Tersangka tahu dan secara sadar dia membeli itu tidak mengurangi debitnya, tidak mengurangi uangnya. Sehingga dia mengulangi lagi perbuatannya hingga kerugian yang dialami bank membengkak hingga Rp1.85 Miliar," imbuhnya.
Satu item dari fasilitas gim tersebut nyatanya hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Karena dilakukan berulang-ulang, akhirnya bank yang bekerjasama dengan pihak gim merugi hingga miliayaran rupiah.
"Artinya YS berhasil membobol sebuah bank. Karena berulang-ulang, bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar. Sehingga bank harus membayar kepada pemilik gim," ujar Ade.
YS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. YS juga diancam dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, karena YS menerima uang dengan cara yang tidak benar.
Lebih lanjut Ade berharap agar kasus serupa tak lagi terulang. Dia menyayangkan sikap YS yang melakukan tindak pidana ini secara sengaja.
"Kami berharap kerja sama dari semua pihak, agar masyarakay yang melihat adanya celah seperti ini tidak melanjutkan niatnya, untuk tidak melakukan hal semacam ini," tandasnya. (OL-8)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved