Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
AHLI hukum agraria Universitas Gajah Mada, Nur Hasan Ismail, mendukung langkah banding yang hendak diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.
Menurutnya, dengan terus menindaklanjuti putusan hukum dengan proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, Pemprov DKI menerapkan langkah yang tepat guna memperjelas status lahan Stadion Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW).
Baca juga: Pengamat: Pembangunan Stadion BMW Sebaiknya Ditunda
"Itu wajar untuk orang melakukan banding, kasasi sampai PK. Malah justru harus demikian supaya jelas status hukum lahan itu," ujar Hasan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/5).
Terlebih putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berbeda dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, sebagian lahan stadion yang bersertifikat hak pakai no 314 dan no 315 digugat oleh PT Buana Permata Hijau. Perusahaan itu menyebut pihaknya merupakan pemilik sah lahan itu sehingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat milik Pemprov DKI itu.
Gugatan dikabulkan oleh PTUN karena penerbitan sertifikat disebut cacat hukum. PT Buana Permata Hijau pun mengklaim masih sebagai pemilik sah lahan seluas 6,9 hektare yang menjadi bagian lahan pembangunan stadion.
Atas putusan yang terbit tanggal 14 Mei 2019 itu, PT Buana Permata Hijau meminta pembangunan stadion dihentikan hingga Pemprov DKI melakukan proses pembebasan lahan dengan duduk bersama dengan pihak swasta itu.
Putusan itu berbeda dengan Putusan PN Jakut tahun 1994 yang menyatakan bahwa lahan itu adalah milik Pemprov DKI yang diberikan oleh pengembang. Pengembang diketahui membebaskan lahan melalui jalan konsinyasi di PN Jakut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun sebelumnya berpegang pada putusan PN Jakut dan tetap melanjutkan pembangunan stadion.
Hasan menyebut pembangunan stadion yang dilanjutkan oleh gubernur juga bukan hal yang salah. "Sah saja karena gubernur berpegang pada putusan PN Jakut," ujarnya.
Baca juga: Trans-Jakarta Integrasikan Layanan dengan LRT
Menurutnya, PT Buana Permata Hijau pun tidak bisa memaksa Pemprov untuk menghentikan proses pembangunan karena amar putusan PTUN tidak mewajibkan hal itu.
"Kalau memang mau total menghentikan laju pembangunan, PT Buana Permata Hijau harus kembali menggugat proses konsinyasinya. Baru dengan demikian jika menang Pemprov harus berhenti karena tidak lagi punya dasar hukum," jelasnya. (OL-6)
Jakpro mensosialisasikan Resettlement Action Plan atau pemukiman kembali warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pelaksana diminta untuk memperhatikan fasilitas penunjang lainya yang ada di stadion tersebut.
Meski sempat menemui gugatan sengketa lahan, pembangunan stadion dengan nama resmi Jakarta International Stadium (JIS) itu tetap berjalan.
FIFA mensyaratkan seluruh penonton harus sudah bisa keluar dari stadion dalam tempo 30 menit
Dalam pembangunan stadion pengganti Stadion Lebak Bulus itu, Jakpro menjelaskan telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat memulai hingga selesai melakukan tender.
Pemenang tender Stadion JIS menuai polemik lantaran PT Jakpro menentukan pemenang tender dengan nilai penawaran lebih tinggi dengan selisih mencapai Rp300 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved