Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan uji publik rancangan peraturan gubernur tentang pengurangan sampah plastik. Uji publik dilakukan sebanyak empat kali sebelum nantinya disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Kita mau lakukan uji publik pergub dulu ya. Nanti kita undang akademisi, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, perwakilan pedagang pasar tradisional serta manajemen retailer," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Jafar Mukhlisin ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (9/5).
Uji publik dilakukan dengan tujuan menyosialisasikan rapergub kepada pihak terkait sekaligus meminta saran dan bahan evaluasi sebelum diterapkan.
Jafar menegaskan keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pergub pengurangan sampah tidak hanya sekadar menjadi aturan formal tetapi sangat bisa diimplementasikan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
"Ya jangan sampai yang nantinya menjalankan merasa berat begitu. Jadi mereka menjalankannya benar-benar sukarela, tidak dirugikan dan akhirnya bisa mengerti pentingnya mengurangi sampah terutama plastik," imbuhnya.
Baca juga: Pengurangan Sampah Plastik Harus Dilakukan
Dalam rancangan pergub pengurangan sampah plastik, sasaran yang harus meniadakan kemasan plastik ialah para pedagang pasar tradisional serta peretail atau pengusaha pasar swalayan dan minimarket.
Sanksi yang diterapkan jika kedua pihak tersebut masih menyediakan kantong belanja plastik bagi pembeli mulai dari teguran tertulis, denda hingga pencabutan izin operasi.
Sembari menunggu disahkannya pergub pengurangan sampah plastik, DLH juga fokus pada peningkatan program pengurangan sampah lainnya yakni bank sampah.
Jafar menyebut bank sampah masih menjadi andalan Pemprov guna mengurangi sampah dari sumbernya yakni rumah tangga. Meskipun tidak bisa merinci peningkatan bank sampah dari tahun ke tahun, Jafar menegaskan jumlah bank sampah terus meningkat.
"Karena kita terus sosialisasikan manfaat bank sampah bagi masyarakat. Kita fokus membina terutama memang para ibu agar memiliki kegiatan positif tetapi juga bisa menghasilkan dari bank sampah," tuturnya.(OL-5)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal memangkas trotoar Jalan TB Simatupang sebagai salah satu solusi meningkatkan kapasitas jalan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved