Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Kebon Jeruk menangkap MS yang telah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan hingga tewas.
MS diketahui menganiaya anak kandungnya sendiri dengan cara menggigit, memukul kepala, dan memelintir tangan dan kaki sang bayi. "Kami telah menangkap tersangka Kasus penganiayaan anak di bawah umur, bayi berusia 3 bulan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, " ungkap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu di Polres Jakarta Barat, Senin, (6/5).
Erik menjabarkan kronologi kejadian tersebut berawal saat tersangka dititipkan oleh istrinya yang hendak pergi belanja. Saat itu di lokasi tempat kejadian terdapat tiga orang yakni, tersangka, korban. dan mertua tersangka yang memiliki kekurangan pengelihatan (tuna netra).
Saksi yang juga mertua pelaku berjalan di depan kamar pelaku. Saksi mendengar korban mengeluarkan suara seperti ingin muntah lalu menyuruh tersangka yang sedang tidur di sebelah korban untuk menggendongnya.
Kemudian, saksi mendengar suara gaduh dari dalam rumah pelaku namun saksi tidak menghiraukannya. Tidak lama berselang, istri tersangka pulang dan langsung menghampiri korban dan berteriak memanggil ibunya dan menanyai pelaku mengenai kondisi korban.
"Pelaku ini sempat mengelak saat ditanyai kondisi korban oleh saksi," jelas Erick.
Baca juga: Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Singaparna Ditangkap Polisi
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk diberikan pertolongan. Hanya saja, setelah diperiksa, ternyata korban telah meninggal dunia sebelum dilarikan ke puskesmas.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi puskesmas untuk meminta surat kematian. Akan tetapi, pihak puskesmas tidak memberikan karena menilai ada ketidakwajaran dalam kematian korban.
"Pihak puskesmas lalu berkoordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk karena dalam kematian korban ada ketidakwajaran," Tambahnya.
Kepada petugas, MS sempat mengelak dengan dalih tidak mengetahui yang terjadi kepada putrinya. Namun, setelah interogasi secara lanjut, akhirnya ia mengakui telah menganiaya putrinya sendiri hingga meninggal dunia.
Dalam pengakuannya tersangka mengaku bahwa ini bukan kali pertama dirinya menganiaya korban.
"Pelaku sebelumya juga pernah melakukan penganiayaan saat anaknya tersebut berumur 2 bulan, di mana kaki kiri korban pernah ditarik hingga diduga patah," terang Erick
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Irwandi mengatakan, pelaku penganiaya anaknya sendiri diduga malu karena kelahiran anaknya tersebut di luar hubungan pernikahan.
"Saat kami melakukan cek urin atas pelaku, positif menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Irwandi.
Atas perbuatan tersebut tersangka diterapkan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 4 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (X-15)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved