Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BANYAKNYA data obyek pajak di Ibu Kota yang tidak sesuai kenyataan di lapangan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Fiscal Cadaster (Pendataan potensi pajak) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Jadi, saat ini, kita memiliki data (obyek pajak) yang harus diuji akurasinya. Maka itu kita ada fiscal cadaster, " jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Kemang, Jakarta, Sabtu (27/4).
Adapun, nantinya, dalam proses penerapan fiscal cadaster ada 721 petugas yang melakukan pendataan dan akan dibekali alat sehingga akurasi dari data tersebut dapat dipastikan tingkat kebenaranya.
"Sebanyak 721 petugas akan mengecek (obyek pajak) dibekali alat. Inshaallah bisa memastikan akurasi datanya, " kata Anies.
Baca juga: Anies Sebut Waduk di Bogor Kunci Atasi Banjir Jakarta
Ia juga mengatakan setelah data tersebut terkumpul, pihaknya akan melakukan pengujian atas data-data yang telah terkumpul secara acak, sehingga apa yang sudah didata dapat diuji tingkat akurasinya
"Setelah itu, kita akan secara random melakukan pengujian atas data-data yang terkumpul sehingga apa yang sudah dikumpulkan nanti bisa dicek lagi dan bila ada selisih di situ nanti akan kita koreksi, " jelas Anies.
Ia menegaskan bila kemudian pada data tersebut terjadi ketidakcocokan yang disengaja pihaknya akan memberikan sanksi.
"Bila (data) ada selisih kita cek lagi, kita koreksi. Bila itu disengaja, nanti akan kena sanksi, " pungkas Anies. (OL-2).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved