Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PENANGANAN kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto masih terus dilakukan penyidik Polresta Depok. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, tiga bulan silam, Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas mereka belum lengkap.
"Kami masih terus berusaha melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Penyidik masih melakukan perbaikan dan berkas akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan jika sudah betul-betul lengkap," janji Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, kemarin.
Baca Juga: Anies Kaji Pembebasan PBB Tanah di Bawah Rp1 Miliar
Untuk memenuhi kelengkapan berkas, Polresta Depok sudah memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Kota Depok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan lahan untuk pelebaran simpang Raya Bogor-Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos. Penyidik menemukan adanya kerugian negara hingga Rp10,7 miliar. (KG/J-3)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved