Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENANGGAPI banyaknya penumpang yang keluar dan masuk di stasiun yang sama saat menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT), manajemen PT MRT Jakarta pun mengkaji penerapan denda penalti atas pelanggaran tiket tersebut.
Sebelumnya, fenomena penumpang yang menggunakan MRT ke stasiun tujuan lalu kembali lagi ke stasiun awal banyak terjadi pada hari libur, Rabu (3/4) kemarin.
Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengungkapkan kejadian tersebut membuat gate error karena gagal membaca tiket hingga mengakibatkan antrean penumpang yang hendak keluar mengular.
"Kami saat ini sedang berdiskusi untuk mengenakan denda sebesar tarif terjauh yakni Rp14 ribu. Tapi masih kami bahas juga bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mudah-mudahan keputusan ada di hari Jumat sore," ujar Kamal saat dihubungi, Kamis (4/4).
Baca juga: MRT: Banyak Penumpang Naik-Turun di Stasiun yang Sama
Ia pun mengatakan nantinya juga akan ada sanksi bagi penumpang yang melakukan pelanggaran tiket lainnya seperti keluar di stasiun yang bukan stasiun tertuju dalam penggunaan tiket jenis Single Trip Ticket (STT). Tiket jenis ini hanya berlaku bagi satu kali perjalanan dan bisa ditap out hanya pada gate stasiun yang dituju yang diatur saat penumpang membeli tiket.
Penumpang yang menggunakan tiket ini selain membayar nilai tarif jarak tempuh juga harus membayar Rp15 ribu sebagai harga jaminan tiket yang bisa dikembalikan hanya pada loket stasiun yang dituju.
STT didesain bisa digunakan kembali dalam perjalanan selanjutnya melalui pembayaran tarif di loket maupun 'vending machine' sesuai jarak tempuh stasiun tujuan dalam waktu tujuh hari sejak pembelian tiket terakhir.
"Kalau kamu beli tiket untuk ke Stasiun Dukuh Atas tapi malah turun di Stasiun Istora karena suatu hal, saat tap out tiket kamu akan hangus. Tidak bisa digunakan lagi untuk selanjutnya. Tiket harus direset di loket," ungkapnya.
Dengan pelanggaran tersebut nilai pengembalian tiket sebesar Rp15 ribu pun tidak bisa didapat penumpang.
Kamaludin menyebut bagi penumpang yang memiliki perjalanan lebih dinamis agar memiliki kartu uang elektronik dari bank konvensional hingga nantinya MRT menerbitkan kartu multitrip yang memiliki fungsi sama seperti kartu bank.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved