Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

MRT Kaji Denda Tarif Terjauh untuk Pelanggaran Tiket

Putri Anisa Yuliani
04/4/2019 18:35
MRT Kaji Denda Tarif Terjauh untuk Pelanggaran Tiket
MRT Jakarta( ANTARA FOTO/Reno Esnir/)

MENANGGAPI banyaknya penumpang yang keluar dan masuk di stasiun yang sama saat menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT), manajemen PT MRT Jakarta pun mengkaji penerapan denda penalti atas pelanggaran tiket tersebut.

Sebelumnya, fenomena penumpang yang menggunakan MRT ke stasiun tujuan lalu kembali lagi ke stasiun awal banyak terjadi pada hari libur, Rabu (3/4) kemarin.

Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengungkapkan kejadian tersebut membuat gate error karena gagal membaca tiket hingga mengakibatkan antrean penumpang yang hendak keluar mengular.

"Kami saat ini sedang berdiskusi untuk mengenakan denda sebesar tarif terjauh yakni Rp14 ribu. Tapi masih kami bahas juga bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mudah-mudahan keputusan ada di hari Jumat sore," ujar Kamal saat dihubungi, Kamis (4/4).

Baca juga: MRT: Banyak Penumpang Naik-Turun di Stasiun yang Sama

Ia pun mengatakan nantinya juga akan ada sanksi bagi penumpang yang melakukan pelanggaran tiket lainnya seperti keluar di stasiun yang bukan stasiun tertuju dalam penggunaan tiket jenis Single Trip Ticket (STT). Tiket jenis ini hanya berlaku bagi satu kali perjalanan dan bisa ditap out hanya pada gate stasiun yang dituju yang diatur saat penumpang membeli tiket.

Penumpang yang menggunakan tiket ini selain membayar nilai tarif jarak tempuh juga harus membayar Rp15 ribu sebagai harga jaminan tiket yang bisa dikembalikan hanya pada loket stasiun yang dituju.

STT didesain bisa digunakan kembali dalam perjalanan selanjutnya melalui pembayaran tarif di loket maupun 'vending machine' sesuai jarak tempuh stasiun tujuan dalam waktu tujuh hari sejak pembelian tiket terakhir.

"Kalau kamu beli tiket untuk ke Stasiun Dukuh Atas tapi malah turun di Stasiun Istora karena suatu hal, saat tap out tiket kamu akan hangus. Tidak bisa digunakan lagi untuk selanjutnya. Tiket harus direset di loket," ungkapnya.

Dengan pelanggaran tersebut nilai pengembalian tiket sebesar Rp15 ribu pun tidak bisa didapat penumpang.

Kamaludin menyebut bagi penumpang yang memiliki perjalanan lebih dinamis agar memiliki kartu uang elektronik dari bank konvensional hingga nantinya MRT menerbitkan kartu multitrip yang memiliki fungsi sama seperti kartu bank.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya