Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Sengketa Pilbup Bogor, Hakim Tolak Intervensi Kuasa Hukum Bupati

MICOM
27/3/2019 17:15
Sengketa Pilbup Bogor, Hakim Tolak Intervensi Kuasa Hukum Bupati
Suasana sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bogor di PN Cibinong, Rabu (27/3)(Ist)

PIHAK intervensi kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2018-2013 terpilih, Ade Munawaroh Yasin dan Iwan Setiawan, hanya menjadi penonton di persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor.

Sebab, pada pembacaan putusan sela pada perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong, Jawa Barat, dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 07 Desember 2018, Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika menolak permohonan untuk masuk dalam gugatan sengketa Pilkada Bogor 2018 yang dilaksanakan di Ruang Kusumo Atmadja tersebut.

Berdasarkan Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv, Ketua Hakim membacakan dua poin terkait penolakan permohonan Intervensi pada kaitan sidang sengketa Pilkada Bogor tahun 2018.

Poin pertama yakni menolak pihak permohonan pihak intervensi dalam tergugat perkara 304. Adapun poin kedua, menangguhkan biaya perkara dan sekaligus diperhitungkan sampai sidang putusan akhir.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Jaro Adw Ruhandi-Ingrid Kansil (Jadi), Makhfud, mengungkapkan, pada perkara sidang perdata 304 ini tidak ada kaitannya dengan Bupati Bogor terpilih. Karena, gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor tiga itu pun hanya mempermasalahkan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kepada tergugat satu dan dua yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor.


Baca juga: Hercules Minta Keluar dari Ruang Persidangan


"Mereka tidak menjelaskan penghitungan perkara pada sidang gugatan Pilkada ini, cuma mereka menjelaskan hanya ingin masuk saja dalam sidang ini, dan tidak menjelaskan unsur-unsur apa kaitannya ingin masuk dalam sidang kali ini," katanya usai sidang, Rabu (27/3).

Hal senada juga diungkapkan tim kuasa hukum Jadi lainnya, Irwan dan Hotman Sihombing serta Herdiyan. Menurut mereka, pihak intervensi tidak ada kaitannya pada sidang yang tengah berlangsung.

"Intinya, sidang kali ini kami tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat, dan kami akan terus mengawal sidang gugatan Pilkada Bogor 2018 ini sampai hasil akhir nanti," jelas Irwan.

Senentara sidang perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI akan dilanjutkan pada 10 April mendatang dengan agenda pembacaan tergugat. (RO/OL-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya