Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Konsep naturalisasi sungai yang diwacanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat baru menjabat masih belum jelas dari segi penjabaran, tempat pelaksanaan hingga solusinya. Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, kemarin, mengatakan konsep naturalisai sungai ala Gubernur Anies berbanding terbalik dengan konsep normalisasi sungai yang digagas di era mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Yayat mengatakan konsep normalisasi sungai merupakan konsep yang matang.
"Normalisasi sungai konsepnya sudah jelas yakni menormalkan kondisi kapasitas sungai, mulai dari bentangnya hingga volume air sungai tersebut," ucapnya. Menurut Yayat, selain menormalkan kondisi kapasitas sungai pada konsep normalisai sungai juga ada solusi pelimpahan air ketika curah hujan tinggi. Ia berharap konsep dari naturalisasi sungai dapat segera dijelaskan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Tarif Terdekat Rp3.000, Terjauh Rp14.000
"Apakah naturalisasi dapat mengatasi banjir? Apakah naturalisasi dapat mengakibatkan penggusuran? Itu yang harus dijawab lebih dahulu," jelasnya. Di sisi lain, Yayat juga mengatakan naturalisasi sungai tidak tepat bila dilakukan di wilayah tengah sungai Jakarta karena permukiman yang padat dan juga tebing sungai yang curam dan rawan tanah longsor. "Kalau di hilir su-ngai, naturalisasi dapat dilakukan, namun di wilayah tengah sungai belum tentu bisa, karena permukiman penduduk yang padat dan juga tebing sungai terlalu curam dan rawan tanah longsor," tutupnya.
Ungkapan senada juga dilontarkan juru kampanye Greenpeace Indonesia, Bagus Kusuma. Bagus juga mengatakan konsep naturalisasi sungai belum jelas. Dia menegaskan pihaknya menolak ada praktik betonisasi hingga penggusuran.
Untuk itu, Bagus mendesak konsep pemeliharaan sungai Jakarta harus mengikutsertakan pemangku kepentingan sehingga visi terhadap sungai-sungai di Jakarta dapat disusun bersama. (*/J-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved