Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUDAH lengkapnya berkas tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara, membuat kasus itu pun siap untuk disidangkan.
Kepolisian pun bergerak cepat dengan menyerahkan tersangka MIK kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akan menyiapkan berkas tuntutan tersangka.
"Tanggal 27 Februari kejaksaan memgirimkan surat P-21. Artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).
Argo mengungkapkan, tersangka MIK mengaku dirinya menyebarkan berita tersebut berdasarkan salah satu postingan yang dilihatnya di media sosial Facebook..
Baca juga : Ini Motif Tersangka BBP Ciptakan Hoaks 7 Kontainer Kotak Suara Tercoblos
"Setelah lakukan pendalaman kembali tersangka tidak bisa menyampaikan siapa orangnya," lanjut Argo.
Bersama tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan dua amplop berisi barang bukti berupa potongan gambar (capture) postingan tersangka hingga seluler milik tersangka..
Diketahui, pada 2 Januari lalu, tersangka MIK menyebarkan hoaks tentang 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara ditemukan telah tercoblos di Tanjung Priok.
Dirinya menyebarkan informasi tersebut lewat media sosial hingga tersebar luas di seluruh jagad dunia maya. (OL-8)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved