Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SUDAH lengkapnya berkas tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara, membuat kasus itu pun siap untuk disidangkan.
Kepolisian pun bergerak cepat dengan menyerahkan tersangka MIK kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akan menyiapkan berkas tuntutan tersangka.
"Tanggal 27 Februari kejaksaan memgirimkan surat P-21. Artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).
Argo mengungkapkan, tersangka MIK mengaku dirinya menyebarkan berita tersebut berdasarkan salah satu postingan yang dilihatnya di media sosial Facebook..
Baca juga : Ini Motif Tersangka BBP Ciptakan Hoaks 7 Kontainer Kotak Suara Tercoblos
"Setelah lakukan pendalaman kembali tersangka tidak bisa menyampaikan siapa orangnya," lanjut Argo.
Bersama tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan dua amplop berisi barang bukti berupa potongan gambar (capture) postingan tersangka hingga seluler milik tersangka..
Diketahui, pada 2 Januari lalu, tersangka MIK menyebarkan hoaks tentang 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara ditemukan telah tercoblos di Tanjung Priok.
Dirinya menyebarkan informasi tersebut lewat media sosial hingga tersebar luas di seluruh jagad dunia maya. (OL-8)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved