Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jerat Hutang Online Berujung Teror

Atalya Puspa
15/2/2019 20:05
Jerat Hutang Online Berujung Teror
(Ilustrasi--Thinkstock)

SEORANG perempuan berinisial Y mengatakan dirinya merasa diteror oleh sejumlah pihak melalui pengaksesan data-data pribadi yang ada di dalam telepon genggamnya tanpa izin.

Hal itu diduga berkaitan dengan pihak penyedia hutang daring (online) yang meneror dirinya dan sejumlah nasabah lainnya untuk menagih hutang.

Koordinator Aliansi Perlindungan Konsumen (ALPEN), Nasrul Dongoran mengatakan, karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak," kata Nasrul di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2).

Nasrul menyatakan, pelapor dan sejumlah nasabah lainnya mendapatkan serangkaian ancaman dari pihak yang diduga penyedia hutang online untuk segera melunasi pembayaran hutang tersebut.

Baca juga : OJK Duga Kasus Bunuh Diri karena Pinjaman dari Fintech Ilegal

Nasabah-nasabah hutang online itu mengeluhkan data pribadinya yang diakses tanpa izin oleh pihak tak diketahui. Bahkan, pihak lain yang tidak terlibat dalam hutang-piutang tersebut turut mendapat teror.

"Salah satu nasabah ada yang anaknya ditelepon pas sekolah. Padahal anaknya tidak dijadikan kontak darurat. Pihak itu pun bisa mengakses riwayat panggilan, foto-foto yang ada di HP nasabah," tutur Nasrul.

Selain itu, nasabah lainnya juga mendapatkan ancaman dari telepon dan pesan singkat lewat aplikasi Whatsapp, jika nasabah tersebut tidak kunjung melunasi hutang, maka dirinya akan didatangi langsung oleh sejumlah pihak.

Hal tersebut kemudian menimbulkan masalah baru. Nasabah yang merasa terancam, akan meminjam lagi ke aplikasi peminjaman uang lainnya.

"Jatuh tempo untuk melunasi yakni 7 hari. Dari situ orang-orang kemudian meminjam lagi ke aplikasi lain untuk melunasi hutangnya. Dan begitu seterusnya," jelas Nasrul.

Proses peminjaman di aplikasi juga tergolong mudah. Nasabah hanya perlu mengisi form di dalam aplikasi, meliputi foto KTP, alamat, id card kerja, dan dua nomor telepon darurat yang bisa dihubungi.

Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 25 aplikasi online peminjaman uang yang mengintai pelapor. Nasrul sendiri enggan membeberkan nama aplikasi tersebut.

Dirinya juga masih belum mengetahui apakah aplikasi tersebut memiliki relasi antara satu dengan yang lainnya.

Hingga kini, pihak polisi masih menyelidiki pihak terlapor. Karena, pihak pelapor sendiri belum pernah bertatap muka dengan pihak terlapor yang selama ini mengintainya lewat dunia maya.

"Sempat kita diskusi. Akhirnya, pihak terlapor ini terbukti melanggar UU ITE Pasal 30 ayat 1 dan 2," tandas Nasrul. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya