Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
ANGGOTA ewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menerima laporan dari konsumen terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector yang berperilaku kasar. Hasil analis OJK dari periode 1 Januari- 31 juli 2024, terdapat 573 pengaduan terhadap debt collector berindikasi pelanggaran penagihan.
Friderica menyebutkan mayoritas debt collector yang dilaporkan konsumen dari platform financial technology (fintech) yakni layanan peer-to-peer lending (P2P) atau dikenal pinjaman online (pinjol).
"Apa sih yang banyak dilanggar? Biasanya itu berupa ancaman, kata kasar, dan lain sebagainya. Perilaku petugas penagihan yang terindikasi melanggar ini didominasi dari fintech," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2024, Senin (5/8).
Baca juga : Tertinggi di Indonesia, Jumlah Rekening Pinjol Aktif di Jabar Capai Angka 5 Juta
Sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri fintech, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan.
OJK mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. (Z-8)
Panggil Aku Ayah merupakan drama komedi tentang keluarga yang tumbuh dari kehadiran dan kepedulian, bukan semata dari darah.
PRIA di Bekasi, Jawa Barat, berinisial T, 37, menjadi korban pengeroyokan dan pencurian. Korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
Binsar menjelaskan pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
BUNTUT viral pengeroyokan seorang wanita berinisial RP, 30, oleh sekelompok debt collector di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memutasi Kapolsek Bukit Raya Komisaris Syafnil.
Film Kaka Boss akan tayang di jaringan bioskop mulai 29 Agustus 2024.
Film perdana Arie Kriting, Kaka Boss, juga berkisah tentang debt collector.
Di tengah peningkatan penyaluran kredit, kualitas kredit tetap terjaga, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,22% dan NPL net sebesar 0,84%.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved